Home / BERITA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Mahkamah Agung Respons Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Laporan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Surat pengaduan yang bernomor 58/VIII/2025 dan bertanggal 4 Agustus 2025 itu dialamatkan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip etik dan profesionalisme oleh majelis hakim yang memeriksa perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Center MA pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menelaah secara saksama isi laporan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga  Pemilik Warung Nasi Uduk Aceh 77 Yang Jualan Menu Olahan Daging Babi, Beri Klarifikasi

“Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan,” ujar Prof. Yanto di hadapan puluhan awak media.

Prof. Yanto juga menanggapi isu yang mencuat ke publik mengenai keabsahan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa hakim bersangkutan telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Tom Lembong Sampaikan Pesan di Balik Jeruji Besi

“Sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi setiap hakim yang menangani perkara korupsi. Baik itu dari kalangan hakim karier maupun Hakim Ad Hoc. Ketentuan ini bersifat teknis hukum acara dan tidak dapat digantikan oleh interpretasi atau kebijakan lain,” tegasnya.

Menurutnya, proses penunjukan hakim Tipikor harus didasarkan pada kualifikasi dan integritas, termasuk melalui proses pelatihan serta sertifikasi yang diakui secara formal oleh Mahkamah Agung.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pernyataan resmi ini turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan akun Instagram resmi Mahkamah Agung di @humasmahkamahagung.

Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Tom Lembong belum memberikan tanggapan lanjutan atas klarifikasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya