Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, KPK Usut Aliran Rp3,5 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/Jawapos)

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami aliran uang Rp3,5 miliar yang disita dari rumah politisi Ahmad Ali, sekaligus mengusut dugaan keterlibatannya dalam bisnis batu bara di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tunai itu dilakukan sebagai bagian dari pelacakan pergerakan dana hasil kejahatan sektor pertambangan di Kukar.

“Ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” tegas Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga  Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

Usut Pungutan Fee Per Ton dan Fasilitas Hauling

Budi menjelaskan konstruksi perkara berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dihitung berdasarkan komisi atau fee per metrik ton batu bara yang diproduksi di Kukar.

Untuk membongkar jaringan aliran dana, penyidik menerapkan metode follow the money. KPK juga mendalami dugaan pungutan liar terkait penyediaan fasilitas jalan angkut atau hauling dari lokasi tambang ke dermaga muat atau jetty.

“Batu bara yang diekspor butuh jalan menuju dermaga. Nah itu kan ada fasilitas hauling juga, sehingga penyidik mendalami terkait penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa, pungutannya bagaimana, termasuk jumlah load batu bara sebenarnya,” jelas Budi.

Bidik Korporasi untuk Maksimalkan Asset Recovery

Baca Juga  Abednego Panjaitan Desak Polri Tuntaskan Polemik Ijazah Jokowi: “Sudahi Fitnah, Jangan Biarkan Negara Gaduh”

KPK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mengarahkan penyidikan kepada entitas korporasi yang diduga berperan aktif dan terstruktur dalam praktik rasuah ini.

Penetapan korporasi sebagai tersangka disebut menjadi strategi utama untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atau asset recovery. 

“Ini bukan lagi perbuatan individu, ada peran secara terstruktur korporasi. Maka penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” pungkas Budi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Dengan melebarnya penyidikan ke aliran dana dan pihak lain, KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini hingga ke akar-akarnya. (*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur