Medialiterasi.id | JAKARTA – Fenomena maraknya bangunan liar dan bangunan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) atau tidak sesuai IMB marak di Jakarta Utara.
Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau disingkat Citata Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta Utara.
Bangunan tanpa IMB diketahui tidak hanya berdiri di kawasan bantaran kali saja, tapi juga dibangun di kawasan strategis seperti di kawasan perkampungan.
Fenomena ini bisa dilihat pada kasus terbaru yang melibatkan salah satu oknum Ketua RT 015 dan RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Periuk, Jakarta Utara. Dimana di lingkungan tersebut juga didapatkan bangunan yang tidak mengikuti prosedur sesuai legalitas yang belaku.
Bangunan yang diduga tidak sesuai Izin mendirikan bangunan (IMB) melanggar PERDA Tahun 2007 “TERTIB BANGUNAN” pasal 36 ayat 3 yang berbunyi, “setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
Hal yang sama juga ditemukan bangunan yang melanggar IMB, dimana pemilik yang bernama Tjun Kjun Men di daerah Jl. Muara Bahari RT 008/RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis (14/3/2024).
Saat dikonfirmasi awak media pemilik bangunan yang bernama Tjun Kjun Men mengatakan dirinya sudah memberikan sejumlah uang kepada seorang oknum yang berinisial H untuk membackup agar pembangunan dapat didirikan.
Tjun Kjun Men menambahkan dirinya mengaku sudah menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 3 juta, ke seorang oknum pemilik Media tersebut,” akui Tjun Kjun Men. [Ranto]







