Tiga Ruang Aula Pesantren Hangus, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah MEDIALITERASI.ID | BENERMERIAH – Kebakaran hebat melanda gedung aula di Komplek Pesantren Terpadu Ahlussunnah Waljamaah, Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (29/5/2026) sore. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga ruangan aula di lantai dua bangunan hangus terbakar dengan kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Baca Lebih lengkap di https://medialiterasi.id/tiga-ruang-aula-pesantren-hangus-kerugian-capai-ratusan-juta-rupiah/
Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Soroti Logika Hukum dalam Kasus Chromebook MEDIALITERASI.ID | JAKARTA - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,1 triliun yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), menjadi perhatian publik setelah dihadiri pengamat politik Rocky Gerung. Kehadiran Rocky menarik perhatian ketika dirinya terlihat memeluk Nadiem sebelum sidang dimulai. Momen tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangannya kepada awak media, Rocky mengaku hadir untuk mengamati jalannya persidangan, khususnya terkait logika hukum yang digunakan jaksa dalam membuktikan dakwaan. Rocky mempertanyakan apakah perkara tersebut murni penegakan hukum atau memiliki muatan politik. Ia juga mengkritik penggunaan percakapan WhatsApp sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan. Baca lebih lengkap di https://medialiterasi.id/rocky-gerung-hadiri-sidang-nadiem-makarim-soroti-logika-hukum-dalam-kasus-chromebook/
Todung Mulya Lubis Kritik Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem MEDIALITERASI.ID | JAKARTA - Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik tuntutan jaksa terhadap Nadiem berupa hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut disampaikan Todung melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (13/5/2026). Ia mengaku menerima informasi dari wartawan yang meliput jalannya persidangan sekitar pukul 17.30 WIB. Menurut Todung, tuntutan tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai pendekatan yang digunakan jaksa lebih menonjolkan semangat penghukuman dibandingkan semangat keadilan. “Ini tuntutan yang saya bilang ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan logika keadilan,” tulisnya. Todung juga menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Menurut dia, sejak awal proses hukum berjalan, pendekatan yang digunakan terkesan bersifat “punitive” atau menghukum. Ia menilai asas praduga tak bersalah hanya menjadi retorika dalam proses hukum, sementara dalam praktik persidangan asas tersebut seperti dikesampingkan. Baca Lebih lengkap di https://medialiterasi.id/todung-mulya-lubis-kritik-tuntutan-18-tahun-penjara-terhadap-nadiem/
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik MEDIALITERASI.ID | JAKARTA - Kritikus politik Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar terkait penanganan kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya melaporkan juru bicara KPK atas dugaan penyebaran fitnah dan kebohongan publik,” ujar Faizal di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Faizal menjelaskan, laporan tersebut bermula dari proses klarifikasi yang dijalaninya di KPK pada 7 April 2026. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku mendapat lima pertanyaan, termasuk terkait dugaan pemberian bantuan kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik, akses Wi-Fi, dan mikrofon. Ia menegaskan telah memberikan keterangan secara lengkap dan menyatakan bahwa pihak-pihak penerima bantuan tersebut tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bea dan Cukai. Selain itu, Faizal juga menyampaikan pandangannya kepada penyidik mengenai perlunya memeriksa pihak-pihak yang dianggap sebagai aktor utama dalam persoalan di Bea Cukai. Namun, Faizal menilai keterangan yang disampaikan juru bicara KPK kepada publik tidak sesuai dengan fakta yang ia sampaikan saat klarifikasi. Ia menyebut informasi tersebut telah menimbulkan persepsi seolah-olah dirinya terlibat dalam kasus korupsi. “Tidak ada rincian isi dokumen dan penjelasan peristiwa yang sebenarnya,” katanya. Faizal juga menyatakan telah melayangkan somasi kepada Budi Prasetyo serta berencana melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menilai pernyataan juru bicara KPK tersebut tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan profesional.
Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia MEDIALITERASI.ID | JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan layanan Sport Visa sebagai upaya mendukung perkembangan ekosistem olahraga nasional sekaligus mempermudah akses bagi atlet internasional ke Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari peran Imigrasi sebagai fasilitator pertumbuhan sektor potensial, termasuk olahraga. “Dukungan ini merupakan bagian dari peran Imigrasi sebagai fasilitator pertumbuhan sektor potensial, termasuk olahraga,” ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026). Untuk mendukung layanan tersebut, Ditjen Imigrasi membentuk tim khusus yang terdiri atas perwakilan lintas direktorat teknis, baik dari sektor layanan maupun pengawasan. Tim ini bertugas memastikan proses administrasi bagi atlet asing berjalan lancar tanpa mengabaikan fungsi pengawasan. “Tim khusus terdiri atas perwakilan lintas direktorat teknis. Meskipun tujuannya untuk memudahkan, fungsi pengawasan tetap berjalan,” tegasnya. Sport Visa merupakan jenis visa kunjungan yang diperuntukkan bagi atlet (indeks C8A) serta ofisial atau pendamping (indeks C8B) yang mengikuti kegiatan olahraga nonkomersial atas undangan resmi pemerintah atau organisasi keolahragaan internasional. Selain itu, tersedia pula visa multiple entry dengan indeks D8 bagi pemohon yang membutuhkan fleksibilitas lebih. Proses pengajuan visa dilakukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id dengan melampirkan dokumen seperti paspor, foto terbaru, surat undangan, surat jaminan, serta rekening koran. Imigrasi mencatat adanya peningkatan penggunaan Sport Visa. Sepanjang 2025, sebanyak 6.388 visa olahraga telah diterbitkan. Sementara pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, jumlahnya mencapai 866 visa. Selain kemudahan administrasi, Imigrasi juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung, seperti jalur khusus (fast track), konter pemeriksaan dokumen di bandara, serta penggunaan autogate guna mempercepat proses kedatangan dan keberangkatan atlet.
Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak, Dua Anak Alami Luka Ringan MEDIALITERASI.ID | PUNCAK - Tiga warga Orang Asli Papua (OAP), terdiri atas satu perempuan dewasa dan dua anak-anak, dilaporkan menjadi korban penembakan di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (15/4/2026). Informasi awal diterima dari warga Kampung Tirineri, Distrik Yambi. Kepala suku setempat, Dianus Enumbi, menemukan para korban dalam kondisi terluka di sebuah honai milik Gerson Telenggeng. Berdasarkan keterangan awal, penembakan diduga dilakukan oleh kelompok OPM Lekagak Telenggeng. Dianus kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat TNI setempat untuk mendapatkan penanganan segera. “Beberapa warga dari Sinak mengalami luka akibat tembakan dan saat ini berada di Kampung Tirineri. Kami berharap mereka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Mulia,” ujar Dianus. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengamanan Satgas TNI Kewilayahan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, tenaga kesehatan dari Yonif 743/PSY langsung memberikan pertolongan pertama kepada para korban. Dua anak dilaporkan mengalami luka ringan, sementara kondisi korban lainnya masih dalam penanganan. Proses evakuasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh adat setempat. Ambulans dari PMI juga dikerahkan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kampung, tokoh adat, PMI, serta Kodim 1714/Puncak Jaya guna memastikan proses evakuasi berjalan lancar. “Fokus utama kami saat ini adalah keselamatan dan penanganan para korban,” ujarnya. Hingga kini, aparat TNI masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan warga sekitar guna mengungkap pelaku penembakan. Situasi keamanan di wilayah tersebut juga terus dipantau. Masyarakat berharap para korban segera pulih dan kondisi keamanan di Distrik Sinak kembali kondusif. (Pen Koops TNI Habema)
📢 PENGUMUMAN PENTING!
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Kepesertaan Awal JKA, kini dapat mengajukan sanggahan untuk penyesuaian data pada DTSEN. 📝 4 Cara Mengajukan Sanggahan:
1. Kantor Keuchik/Kepala Desa (disarankan)
2. Aplikasi Cek Bansos
3. Call Center Kemensos (021-171)
4. WhatsApp Lapor Bansos (08877 171 171) 💡 Untuk kemudahan, silakan datang langsung ke kantor desa terdekat. ✅ Pastikan hak layanan kesehatan Anda terjamin! #JKA #JaminanKesehatanAceh #Bansos #pelayananpublik