JUNAIDI dan Irfansyah dihadapkan ke Mahkamah Majistret atas pertuduhan berkaitan cubaan menyeludup dadah lebih 100kg. FOTO Auris Faqrurazzi
Nilai barang bukti capai RM6,12 juta. Sidang lanjutan ditetapkan 30 September
MEDIALITERASI.ID | BALIK PULAU — Dua warga negara Indonesia asal Aceh didakwa di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Pulau Pinang, Malaysia, pada Jumat (31/7) atas kasus peredaran 147,188 kilogram sabu di perairan Pulau Pinang dua pekan lalu.
Tertuduh adalah Irfansyah, 30, dan Junaidi, 51. Keduanya dihadapkan ke hadapan Majistret Chia Huey Ting untuk menghadapi dua dakwaan pengedaran narkotika jenis methamphetamine.
Awalnya keduanya mengaku tidak memahami bahasa Melayu saat dakwaan dibacakan juru bahasa. Setelah dakwaan diulang untuk kedua kalinya dengan bantuan pengacara Datuk Naran Singh, keduanya akhirnya mengangguk tanda mengerti. Tidak ada pengakuan bersalah yang dicatat karena kasus ini berada di bawah kewenangan Mahkamah Tinggi.
Didakwa Edar Sabu Kristal dan Cair
Dalam dakwaan pertama, Irfansyah dan Junaidi dituduh bersama-sama mengedarkan sabu seberat 113,776 kg di perairan Teluk Kumbar pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.15 waktu setempat.
Dakwaan kedua menyebut keduanya mengedarkan methamphetamine cair seberat 33,412 kg di lokasi, waktu, dan tanggal yang sama.
Keduanya didakwa berdasarkan Seksyen 39B(1)(a) Akta Dadah Berbahaya 1952 dan dapat dihukum berdasarkan Seksyen 39B(2) undang-undang yang sama. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dan cambuk minimal 12 kali jika terbukti bersalah.
Ditangkap dalam Op Taring Gelora
Sebelumnya, media Malaysia melaporkan penggagalan penyelundupan oleh Pasukan Polis Marin Wilayah Satu Pulau Pinang melalui Operasi Taring Gelora pada 17 Juli lalu.
Dalam operasi sekitar tujuh batu nautika di selatan Pulau Rimau itu, petugas mencegat sebuah bot nelayan lokal yang ditumpangi keduanya. Polisi menyebut keduanya berperan sebagai transporter laut.
Dari penggerebekan tersebut disita 113,776 kg sabu kristal senilai RM5,69 juta dan 3.497 kartrid vape berisi cairan yang diduga mengandung methamphetamine seberat 6,3 kg senilai RM315.000. Total nilai rampasan termasuk satu unit bot fiber mencapai RM6,123 juta atau sekitar Rp23 miliar.
Tidak Dapat Jaminan, Sidang Ditunda
Dalam persidangan, Timbalan Pendakwa Raya Muhammad Sofi Jaafar meminta waktu untuk mengajukan laporan kimia sebagai barang bukti.
Majistret Chia kemudian menetapkan 30 September 2026 sebagai tanggal sebutan kembali dan penyerahan laporan kimia. Majelis juga menolak permohonan jaminan bagi kedua tertuduh.
Hingga kini penyidik masih mendalami jaringan sindikat yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.
Artikel ini disusun berdasarkan rilis media Malaysia dan pantauan sidang di Mahkamah Majistret Balik Pulau.







