MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Senin (14/9/2026). Keduanya ditangkap kurang dari satu jam setelah aksi pencurian dilaporkan kepada polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan, tujuh butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, tiga butir peluru hampa kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Begitu menerima informasi adanya pencurian kendaraan bermotor, personel langsung melakukan pengejaran dan pengembangan. Respons cepat seperti ini menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh,” ujar Herbin.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Prambanan Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang sedang melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi bahwa sepeda motor korban dibawa ke arah Jalan Gatot Subroto, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Iptu Try Sartoto, S.H., langsung melakukan pengejaran dan pembuntutan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA (22) dan HS (28) di depan RS Hermina, Jalan Raya Serang, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, sepeda motor Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Vario yang diduga milik pelaku, serta satu unit Honda Vario lainnya yang diduga berkaitan dengan kejadian di lokasi berbeda di kawasan Buaran Indah, Tangerang.
Selain senjata api rakitan dan amunisi, petugas juga menyita tiga buah kunci T, 18 mata kunci T, serta tiga buah kunci magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Herbin mengatakan keberadaan senjata api rakitan dan amunisi menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Menurut dia, seluruh barang bukti akan didalami untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
“Kami juga mengamankan senjata api rakitan, amunisi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana lain,” katanya.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya,” ujar Herbin.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi pemberkasan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan Pasal 306 KUHP.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor maupun kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tutup Herbin (HR)







