MEDIALITERASI.ID | NABIRE – Tokoh Pemuda Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Akulian Mote, meminta Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengevaluasi dan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP).
Mote menyoroti ketentuan dalam SK tersebut, khususnya Pasal 7 ayat (a), (b), dan (c), yang mengatur mengenai orang yang bukan Orang Asli Papua tetapi dapat diterima sebagai OAP berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk mereka yang telah lahir, besar, dan mendiami Papua dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Mote, ketentuan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena identitas OAP, menurut pandangannya, tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan lamanya seseorang tinggal di Papua, pekerjaan, kondisi ekonomi, pendidikan, ataupun aktivitas keagamaan.
“Orang Asli Papua adalah mereka yang lahir dari darah, marga asli, dusun, dan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun,” ujar Mote.
Ia mengatakan, penentuan status OAP semestinya mempertimbangkan aspek sejarah, keturunan, marga, hubungan genealogis, serta keterikatan masyarakat dengan tanah adat.
Mote juga mempertanyakan proses penyusunan dan penetapan SK tersebut. Ia menilai kebijakan yang menyangkut identitas OAP perlu melibatkan masyarakat adat secara lebih luas.
Menurut dia, Dewan Adat Papua dan unsur masyarakat adat dari tujuh wilayah adat perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan terkait identitas masyarakat adat Papua.
“Ini soal identitas dan hak masyarakat adat. Jangan mengubah identitas kami dan jangan menyamakan anak tanah dengan pendatang,” tegasnya.
Mote juga meminta pemerintah tidak menjadikan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) sebagai satu-satunya rujukan dalam menentukan seseorang sebagai OAP.
“LMA bukan representasi tunggal masyarakat adat Papua. Pemerintah jangan menggunakan LMA sebagai referensi utama untuk menentukan Orang Asli Papua. Yang perlu menjadi perhatian adalah Dewan Adat Papua dan masyarakat adat yang lahir dari kesepakatan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi Papua Tengah hendak memasukkan warga non-Papua atau pendatang ke dalam kategori tertentu sebagai OAP, proses tersebut, menurutnya, perlu terlebih dahulu dievaluasi dan dibahas bersama masyarakat adat.
Mote mengusulkan agar pembahasan melibatkan Dewan Adat Papua dari tujuh wilayah adat, tokoh masyarakat adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pemuda adat, serta perempuan adat untuk menghimpun pendapat dan aspirasi masyarakat.
“Kalau Pemerintah Provinsi Papua Tengah mau menetapkan orang non-Papua menjadi Orang Asli Papua, perlu dievaluasi di tingkat masyarakat adat. Dewan Adat Papua dari tujuh wilayah adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pemuda adat, dan perempuan adat harus dikumpulkan terlebih dahulu untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Menurut Mote, pemerintah tidak seharusnya menetapkan kebijakan mengenai identitas OAP secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melibatkan masyarakat adat yang berkepentingan langsung.
“Jangan serta-merta menetapkan peraturan daerah tanpa dasar yang jelas dan tanpa mendengar suara masyarakat adat. Ini bukan hanya soal jabatan atau kepentingan politik gubernur, tetapi menyangkut identitas Orang Asli Papua,” katanya.
Karena itu, Mote mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengevaluasi kembali SK Nomor 14 Tahun 2026 dan membuka ruang dialog dengan Dewan Adat Papua, tujuh wilayah adat, masyarakat adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pemuda adat, serta perempuan adat.
Ia berharap setiap kebijakan mengenai status dan identitas OAP dibahas secara terbuka, melibatkan masyarakat adat, dan memiliki dasar hukum yang jelas. (Rex Andru)







