Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Kamis, 10 September 2026 - 10:39 WIB

Direktur IFG Didesak “Restrukturisasi Polis Jiwasraya” Bukan Sekadar Janji Penyehatan Saja

Medialiterasi.id | Jakarta — Latar belakang lahirnya “skema restrukturisasi polis asuransi jiwa” di BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bermula dari adanya pengumuman “Gagal Bayar” di ruang publik Oktober 2018.

Pengumuman Gagal Bayar Polis Asuransi itu memicu terjadinya rus pengajuan klaim asuransi jiwa secara besar-besaran di seluruh Indonesia, hingga kewalahan dalam melayani pembayaran klaim asuransi jiwa dan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup nasabah.

Program restrukturisasi polis atas utang polis negara itu digagas oleh Direktur Utama Jiwasraya “Hexana Tri Sasongko” yang kini menjadi Direktur BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG). Kemudian didesak segera melakukan “restrukturisasi polis asuransi” katanya sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan keuangan nasabahnya dan rencana penyehatan perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara (BUMN).

Desakan itu muncul di tengah ketidakpastian pembayaran manfaat klaim asuransi dan manfaat jaminan pensiun seumur hidup yang selama ini telah ditunaikan oleh “Jiwasraya” kepada 6,7 juta nasabahnya di seluruh Indonesia, namun akhirnya ditundanya. Nasib jutaan pemegang polis “Jiwasraya” terlantar terancam tidak dibayarkan pasca pengumuman “Gagal Bayar” tersebut yang hingga kini belum menerima kepastian pembayaran secara menyeluruh sesuai perjanjian polis asuransi.

Restrukturisasi Dijanjikan, Realisasinya Dipertanyakan

Sebelumnya IFG selaku holding BUMN asuransi dan penjaminan telah menyatakan komitmen melakukan penyehatan keuangan BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai satu-satunya “Legenda Asuransi”. Salah satu skemanya adalah melalui restrukturisasi polis asuransi dan pembentukan perusahaan baru Asuransi IFG Life anak usaha dari PT BPUI.

Baca Juga  Pengurus Pusat INKAI Periode 2023-2027 Dikukuhkan

Namun dalam praktiknya, banyak nasabah asuransi tersebut menilai proses restrukturisasi polis asuransi jiwa atas utang polis negara tersebut berjalan lamban, merugikan dan tidak transparan dalam implementasinya.

Termasuk skema pembayaran cicilan yang ditawarkan pun dinilai memberatkan karena diawali adanya pemotongan nilai uang polis yang signifikan sebesar 40%.

“Tujuannya kan penyelamatan keuangan nasabah. Tapi yang terjadi justru nasabah dipaksa menerima pemotongan sangat besar tanpa kejelasan kapan sisa kewajiban dibayar,” ujar salah satu perwakilan nasabah.

Pemerintah dan DPR-RI Soroti Kinerja IFG

Sebelumnya kasus gagal bayar “Jiwasraya” sebesar Rp 802 miliar hingga tembus kerugiannya mencapai Rp16,8 triliun menurut BPK RI. Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah memberikan vonis hukuman seumur hidup bagi para terdakwa “Jiwasraya” dengan sita aset-aset sebesar Rp 18,4 triliun.

Tugas utama IFG adalah memastikan hak nasabah asuransi “Jiwasraya” terpenuhi, bukan hanya menyelamatkan neraca keuangan perusahaan saja, tetapi juga memulihkan dan mengembalikan kepercayaan berasuransi Karena itu, publik kini mempertanyakan sejauh mana komitmen direksi IFG menjalankan mandat tersebut.

Pakar keuangan menilai restrukturisasi polis harus dilakukan dengan prinsip-prinsip dasar perasuransian menghormati hukum perjanjian polis asuransi.

Baca Juga  Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE Via WhatsApp

Disamping itu juga mengedepankan keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai beban terbesar justru ditanggung nasabah asuransi, sementara akuntabilitas pengelolaan dana atas investasi Pemerintah dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) ke PT BPUI penggunaannya tidak diawasinya, sampai sejauh mana penyerapannya dalam memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat.

Nasabah asuransi “Jiwasraya” Tuntut Kepastian Pemerintah dalam memberikan jaminan polis asuransi sesuai regulasi yang belum di rasakan sejak UU perasuransian lahir tahun 2014

Hingga saat ini jutaan nasabah “Jiwasraya” masih menunggu realisasi pembayaran dan belum selesai keburu di lakukan Likuidasi oleh tangan dingin oknum pejabat negara.

“Jangan sampai restrukturisasi hanya jadi istilah. Nasabah butuh uangnya kembali, bukan janji,” tegas salah satu peserta aksi.

Pihak IFG sebelumnya menyatakan proses penyehatan masih berjalan dan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan. Namun tekanan dari nasabah dan publik dinilai akan semakin besar jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

Kini bola panas ada di tangan manajemen IFG atau PT BPUI. Publik menunggu apakah BP BUMN dan Holding asuransi IFG ini benar-benar akan menjadi solusi penyelamatan nasabah Jiwasraya, atau justru menambah panjang daftar kekecewaan nasabah asuransi secara nasional. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

BERITA

Gisman Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Polemik KAPP Papua Tengah

BERANDA

BREAKING: Gunung Anak Krakatau Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu Tidak

BERANDA

Persimpangan Karier Veda Pratama: Naik ke Moto2 2027 atau Bertahan di Moto3?

ACEH

Memasuki Tahun Kedua, Bupati Aceh Timur Tekankan Disiplin ASN dan Targetkan Kemiskinan 2 Persen

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?