Home / BERITA / SOSIAL

Minggu, 6 September 2026 - 12:20 WIB

CISAH: Perlu Kajian Ulang Hari Lahir Aceh Utara

Foto. Batu Nisan Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau yang lebih dikenal sebagai Sultan Malikussaleh, pendiri sekaligus raja pertama Kerajaan Samudra Pasai. (Dok Mapesa)
MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan kajian ulang terhadap dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara yang pada 2026 diperingati ke-800.

Ketua CISAH, Abel Pasai atau Abdul Hamid, menilai penetapan Hari Jadi Aceh Utara berdasarkan tahun 622 Hijriah perlu ditinjau kembali, terutama karena Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 menyebut penetapan tersebut didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasyiyah yang tertera pada nisannya.

Menurut Abel, dasar tersebut menimbulkan pertanyaan karena hasil pembacaan inskripsi pada makam Ratu Nahrasyiyah menunjukkan tahun wafat 831 Hijriah, bukan 622 Hijriah.

“Itulah keliru jika di qanun disebutkan berdasarkan catatan dari nisan Ratu Nahrasyiyah. Tidak dikaitkan dengan Sultan Al-Malik Ash-Shalih,” kata Abel.

Ia mengatakan, apabila angka 622 Hijriah dimaksudkan sebagai dasar untuk menghitung usia awal Kesultanan Samudra Pasai atau dikaitkan dengan masa hidup Sultan Al-Malik Ash-Shalih sebagai penguasa pertama, tetap diperlukan sumber sejarah yang menjelaskan tahun kelahiran Sultan Al-Malik Ash-Shalih.

“Jika pun maksudnya usia hidup sultan pertamanya, perlu sumber juga lahir beliau tahun berapa,” ujarnya.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara menetapkan tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah, yang bertepatan dengan 7 September 1226 Masehi, sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Pasal 5 ayat (1) qanun tersebut menyebut:

“Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M.”

Sementara Pasal 5 ayat (2) menyatakan:

“Penetapan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasiah yang tertera pada Nisan.”

Qanun tersebut ditandatangani Bupati Aceh Utara saat itu, H. Muhammad Thaib, pada 29 Desember 2017 atau 12 Rabiul Akhir 1439 Hijriah. Dalam qanun tersebut, Aceh Utara juga disebut bergelar “Bumoe Samudra Pasee”.

Atas dasar ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada 7 September 2026 memperingati Hari Jadi ke-800.

Persoalan muncul ketika dasar tersebut dibandingkan dengan inskripsi pada makam Ratu Nahrasyiyah di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II, Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Berdasarkan penelitian CISAH, inskripsi pada makam tersebut menyebut Ratu Nahrasyiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 Hijriah atau sekitar 1428 Masehi.

Baca Juga  Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif

Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan bagian inskripsi tersebut yang menerangkan bahwa Nahrasyiyah meninggalkan dunia pada Senin, 17 Zulhijjah 831 Hijriah.

Jika pembacaan tersebut benar, terdapat perbedaan 209 tahun Hijriah antara angka 622 Hijriah yang tercantum dalam qanun dan angka 831 Hijriah pada inskripsi makam Ratu Nahrasyiyah.

Karena itu, CISAH mempertanyakan dasar akademik yang digunakan dalam menetapkan angka 622 Hijriah sebagai titik awal Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Abel menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kemungkinan berkaitan dengan hasil penelitian terhadap dua makam kuno di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Salah satu makam tersebut diketahui merupakan makam Ibnu Mahmud dengan inskripsi yang menyebutkan tahun wafat 622 Hijriah.

Terjemahan inskripsi makam tersebut menyebut:

“Inilah kubur orang yang berbahagia lagi syahid, dicintai oleh hati banyak orang, Ibnu Mahmud. Diwafatkan pada tanggal hari Ahad penghabisan bulan Zulhijjah 622 tahun sejak hijrah Nabi saw.”

Namun, menurut Abel, tahun wafat seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai titik awal lahirnya sebuah daerah.

Keberadaan makam bertahun 622 Hijriah dapat menunjukkan adanya manusia, komunitas, peradaban, atau kekuasaan tertentu di wilayah tersebut. Akan tetapi, hal itu masih membutuhkan bukti lain untuk menghubungkannya dengan kelahiran Kabupaten Aceh Utara sebagai sebuah entitas pemerintahan.

Abel juga menilai sejarah mengenai kapan sebenarnya Kesultanan Samudra Pasai berdiri perlu dikaji kembali.

“Perlu kajian kembali untuk hari lahirnya Samudra Pasai,” katanya.

Menurut Abel, penetapan titik awal sejarah Samudra Pasai tidak cukup hanya berdasarkan tahun wafat seorang sultan. Jika usia sebuah kesultanan hendak dihitung berdasarkan masa hidup penguasa pertamanya, sumber mengenai tahun kelahiran penguasa tersebut juga harus jelas.

Hal itu menjadi penting ketika angka 622 Hijriah dibandingkan dengan sejarah Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau Sultan Malikussaleh.

Berdasarkan inskripsi makamnya di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Sultan Al-Malik Ash-Shalih wafat pada bulan Ramadan tahun 696 Hijriah atau sekitar 1297 Masehi.

Dengan demikian, titik awal 622 Hijriah yang digunakan dalam Hari Jadi Aceh Utara berada sekitar 74 tahun Hijriah sebelum tahun wafat Sultan Al-Malik Ash-Shalih.

Padahal, Sultan Al-Malik Ash-Shalih dikenal sebagai pendiri Kesultanan Samudra Pasai.

Baca Juga  Wabup Zainal Abidin Santuni Anak Yatim di Haul ke-16 Dr. Tgk. Hasan Muhammad di Tiro

“Gak juga, ketuaan miladnya,” kata Abel menanggapi perbandingan tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan untuk mempertentangkan Aceh Utara dengan Samudra Pasai, melainkan untuk mempertanyakan dasar ilmiah penentuan titik awal sejarah masing-masing.

Abel juga meminta agar sejarah Kesultanan Samudra Pasai, sejarah kawasan Aceh Utara, dan sejarah Kabupaten Aceh Utara sebagai entitas administratif tidak dicampuradukkan.

Menurut Abel, untuk sejarah Kabupaten Aceh Utara sebagai pemerintahan daerah modern, tahun 1956 merupakan dasar yang dinilainya sudah sahih.

“Untuk hari lahirnya Aceh Utara udah sahih 1956, 70 tahun,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai apa yang sebenarnya dihitung ketika Aceh Utara disebut berusia 800 tahun.

Apakah yang dihitung merupakan usia Kabupaten Aceh Utara sebagai entitas administratif?

Apakah usia wilayah?

Ataukah usia peradaban yang pernah berkembang di kawasan tersebut?

Menurut Abel, ketiganya merupakan konteks sejarah yang berbeda sehingga memerlukan dasar dan sumber pembuktian yang berbeda pula.

CISAH menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu membuka kajian dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Qanun Nomor 10 Tahun 2017.

Publik, kata Abel, perlu mengetahui siapa tim penyusun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara, kajian sejarah yang digunakan, sumber primer yang menjadi rujukan angka 622 Hijriah, serta alasan angka tersebut dikaitkan dengan wafat Ratu Nahrasyiyah.

“Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar,” ujarnya.

Abel menegaskan, kritik tersebut bukan untuk mengurangi kebanggaan masyarakat terhadap sejarah Aceh Utara. Sebaliknya, kajian ulang diperlukan agar sejarah daerah memiliki fondasi ilmiah yang kuat.

“Penjelasan disertai hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah penting disampaikan Pemkab Aceh Utara, agar tidak muncul pemahaman bahwa Kabupaten Aceh Utara seolah-olah lebih tua daripada Samudra Pasai,” katanya.

Menurutnya, peringatan Hari Jadi ke-800 seharusnya menjadi momentum untuk membuka ruang dialog ilmiah dengan melibatkan sejarawan, arkeolog, epigraf, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam penelitian sejarah Samudra Pasai dan Aceh Utara.

Dengan demikian, perdebatan mengenai usia Aceh Utara tidak berhenti pada angka 800 tahun, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya yang menjadi titik awal sejarah Aceh Utara dan apa sumber ilmiah yang mendasarinya?

Sebab, menurut Abel, sejarah bukan sekadar angka yang dirayakan setiap tahun, melainkan warisan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi berikutnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Drama Adu Penalti! Medco E&P Malaka Sikat Editor FC, Jadi Raja Migas Cup 2026

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat

BERANDA

Aragón Jadi Akhir Pekan Pahit Honda Team Asia, Veda Pratama dan Zen Mitani Kehilangan Grip

ACEH

Aceh Timur Siaga Hujan Sedang Sampai Deras Hingga Pertengahan September, Waspada Banjir dan Longsor

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah

ACEH

Tiga Kali Ganti Bupati, Tiga Kali Ganti Camat, Jalan Rusak di Idi Tunong Tak Kunjung Perbaiki