Home / BERITA

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

MEDIALITERASI.ID | NABIRE – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Gisman Yanengga, mengklarifikasi status kepengurusan organisasi tersebut menyusul pernyataan Fince Levina Mofu yang menyebut dirinya sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah.

Gisman menyatakan dirinya merupakan Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah berdasarkan dokumen legalitas terbaru yang diterbitkan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 2026. Ia meminta agar status kepengurusan KAPP tidak menimbulkan kebingungan di kalangan anggota, mitra kerja, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

“Dengan memperhatikan proses organisasi dan dokumen legalitas terbaru tersebut, saya meminta agar Ibu Fince Levina Mofu tidak lagi mengatasnamakan diri sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah tanpa dasar dokumen organisasi dan legalitas yang berlaku,” tegas Gisman dalam keterangannya kepada media, Senin (31/8/2026).

Baca Juga  Pimpin Rakor Monitoring, Pj Gubernur Pastikan Persiapan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Menurut Gisman, Fince Levina Mofu belum tercatat melalui prosedur administrasi yang berlaku pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah.

Ia juga menyebut belum terdapat proses pelantikan Fince Levina Mofu sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah oleh Gubernur Papua Tengah.

Selain itu, Gisman mengatakan telah diterbitkan dokumen legalitas terbaru terkait kepengurusan KAPP melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 2026. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi dasar legalitas kepengurusan KAPP yang saat ini dipimpinnya.

Baca Juga  Bawaslu Melakukan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Gampong Meunasah Masjid

“Dasar kepengurusan yang kami gunakan saat ini adalah dokumen legalitas terbaru yang diterbitkan pada 2026,” kata Gisman.

Gisman menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian mengenai kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah dan mencegah munculnya informasi yang berpotensi membingungkan anggota organisasi serta pihak-pihak yang bekerja sama dengan KAPP.

Ia berharap seluruh pihak mengacu pada dokumen legalitas dan mekanisme organisasi yang berlaku dalam menyikapi persoalan kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah.  (Rex Adru Sapau)

Share :

Baca Juga

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan

ACEH

Kapolsek Banda Alam Serahkan Bantuan untuk Anak Disabilitas di Aceh Timur