Home / BERITA / NASIONAL

Selasa, 1 September 2026 - 19:06 WIB

Pendakian Ditutup di 9 Taman Nasional, Pemerintah Soroti Ancaman Karhutla

Photo: Dalchaebi.me

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pemerintah menutup sementara aktivitas pendakian di sembilan kawasan konservasi yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi untuk melindungi keselamatan pendaki sekaligus mengurangi beban penanganan karhutla di kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat yang ingin menikmati wisata pendakian. Penutupan dilakukan karena kondisi karhutla di sejumlah wilayah dinilai berisiko terhadap keselamatan pengunjung.

“Ini sekali lagi maksudnya bukan kami membatasi keinginan para pendaki untuk menaiki taman nasional, tetapi karena risiko yang sangat tinggi,” kata Raja Juli, Selasa (1/9/2026).

Salah satu pertimbangan pemerintah adalah insiden karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Dalam kejadian tersebut, ratusan pendaki sempat terjebak akibat kondisi kebakaran sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim gabungan.

Raja Juli menyebut jumlah pendaki yang terdampak dalam insiden tersebut sekitar 179 orang. Kejadian itu menjadi salah satu gambaran mengenai besarnya risiko keselamatan apabila aktivitas pendakian tetap dibuka ketika ancaman karhutla meningkat.

Selain membahayakan pendaki, karhutla di kawasan konservasi juga berdampak terhadap penanganan kebakaran di wilayah lain. Menurut Raja Juli, sejumlah armada helikopter water bombing yang seharusnya difokuskan untuk penanganan karhutla di enam provinsi prioritas harus dibagi untuk menangani kebakaran di kawasan taman nasional.

Baca Juga  Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kebijakan penutupan tersebut disampaikan Raja Juli setelah melaporkan kondisi karhutla kepada Presiden serta mengikuti rapat evaluasi bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto di Palembang.

Berdasarkan edaran resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sembilan kawasan pendakian pada kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) yang ditutup sementara meliputi:

  1. Jalur pendakian Gunung Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru;
  2. Taman Nasional Kerinci Seblat;
  3. Taman Nasional Gunung Ciremai;
  4. Taman Nasional Tambora;
  5. Taman Nasional Manusela;
  6. Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya;
  7. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango;
  8. Taman Nasional Gunung Leuser; dan
  9. Taman Nasional Lorentz, meliputi jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba.

Sementara itu, kawasan yang masuk kategori risiko sedang masih diperbolehkan membuka aktivitas pendakian secara terbatas. Pembukaan dilakukan dengan pengawasan ketat dan pembatasan pada zona yang dinilai aman.

Kawasan tersebut mencakup Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Baca Juga  Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh

Raja Juli juga mengingatkan masyarakat, petani, dan korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan. Pemerintah menilai ancaman karhutla masih tinggi seiring berlangsungnya puncak musim kemarau dan prediksi El Niño kuat hingga awal Oktober.

Untuk memperkuat pencegahan, Kementerian Kehutanan memperluas edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan influencer dan generasi milenial melalui media sosial.

Di sisi penegakan hukum, pemerintah menyatakan akan memberikan sanksi secara tegas dan tidak diskriminatif terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan. Sementara itu, kepolisian tengah mengusut 72 tersangka kasus karhutla yang berasal dari unsur individu maupun korporasi.

“Pak Presiden menyampaikan kepada kami sangat jelas bahwa pendekatan hukum ini adalah hal yang utama dan pendekatan hukum tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas,” tegas Raja Juli.

Menurut dia, penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang sengaja melakukan pembakaran.

“Karena hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan memberikan efek jera kepada orang yang memang punya niat buruk,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?