Home / BERITA / EDUKASI / NASIONAL

Selasa, 1 September 2026 - 19:22 WIB

P2G Mendesak Pemerintah dan Panselnas Mengangkat Sekitar 200 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

Photo: Seorang Guru Sedang Mengajar di Sekolah Dasar Lebak (News Republika.co)

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Krisis tenaga pendidik di sekolah negeri belum juga teratasi. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap Indonesia hingga pertengahan 2026 masih kekurangan sekitar 464 ribu guru PNS, sementara lebih dari 250 ribu kelas disebut tidak memiliki guru yang mengajar.

Di tengah kekurangan tersebut, jumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, telah mencapai sekitar 1,1 juta orang. P2G menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan pendidikan bukan semata-mata kekurangan tenaga pengajar, melainkan juga ketidaksesuaian kebijakan rekrutmen dan status kepegawaian guru.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, kekurangan guru PNS merupakan akumulasi dari tidak adanya rekrutmen guru PNS selama sekitar tujuh tahun terakhir.

“Ironinya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sedangkan tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal, Indonesia tengah kekurangan guru,” kata Satriwan kepada JPNN, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif semata. Ketiadaan guru di ruang kelas berpotensi langsung memengaruhi kualitas proses pembelajaran.

Kondisi itu juga tidak hanya terjadi di daerah. Sekolah-sekolah di kota besar, termasuk Jakarta, disebut menghadapi persoalan serupa.

Kekurangan guru membuat sekolah terpaksa membebankan tambahan jam mengajar kepada guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer.

Satriwan menyebut sebagian guru bahkan harus mengajar hingga 40 jam pelajaran per minggu, sementara lainnya dapat mencapai 50 jam pelajaran per minggu.

Situasi tersebut dinilai berisiko menurunkan kualitas pembelajaran karena guru harus mengajar di luar bidang kompetensinya.

“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” ujarnya.

Baca Juga  Ini Penjelasan BKN Aceh Terkait Reschedule Jadwal Ujian PPPK Tahap ll

P2G mencatat komposisi guru nasional saat ini terdiri atas sekitar 857 ribu guru PNS, 900 ribu PPPK penuh waktu, 200 ribu PPPK paruh waktu, dan 170 ribu guru honorer.

Menurut Satriwan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang status dan kesejahteraan guru. Ia menilai profesi guru idealnya memiliki status kepegawaian yang memberikan kepastian kesejahteraan dan perlindungan hingga masa pensiun.

“Berbanding terbalik dengan PPPK yang sifatnya kontrak satu sampai lima tahun, apalagi honorer yang menempati kasta paling bawah,” katanya.

Selain persoalan status, P2G menyoroti rendahnya pendapatan sebagian guru PPPK paruh waktu dan honorer.

Satriwan menyebut masih terdapat guru yang menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu, Rp300 ribu, Rp250 ribu, Rp135 ribu, bahkan Rp50 ribu per bulan.

Atas kondisi tersebut, P2G mendesak pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengangkat sekitar 200 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis.

P2G mengusulkan masa kontrak mereka tidak lagi dibatasi satu atau lima tahun, tetapi berlangsung hingga batas usia pensiun 60 tahun.

Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, usulan tersebut dinilai layak karena para guru PPPK paruh waktu telah mengikuti proses seleksi dan memiliki pengalaman mengajar.

“Pengangkatan otomatis guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” kata Iman.

P2G juga meminta pemerintah memberikan afirmasi bagi guru honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu yang telah memiliki pengalaman panjang didorong mendapatkan kesempatan lebih besar untuk menjadi PNS.

Baca Juga  MEREFLEKSIKAN PEMBELAJARAN DI MASA DARING KE MASA LURING

Usulan tersebut menjadi penting karena sebagian guru PPPK penuh waktu telah berusia di atas 35 tahun. Menurut P2G, kondisi itu menjadi kendala apabila penerimaan calon PNS hanya mengandalkan mekanisme tes dengan batas usia sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Iman mengatakan banyak guru PPPK penuh waktu telah berusia lebih dari 35 tahun, bahkan sebagian berusia 50 tahun hingga lebih dari 55 tahun.

“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu di atas 35 tahun, khususnya yang di atas 50 tahun. Tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, nondiskriminatif, dan profesionalitas sesuai asas dan prinsip manajemen ASN,” ujarnya.

P2G mengusulkan pengalaman mengajar dan pengabdian menjadi salah satu variabel dalam proses seleksi. Guru yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun, misalnya, dapat diberikan tambahan bobot nilai dalam seleksi PNS.

Selain masa pengabdian, P2G meminta kepemilikan sertifikat pendidik turut dipertimbangkan. Menurut Iman, sebagian besar guru PPPK penuh waktu telah memiliki sertifikat pendidik yang menunjukkan kompetensi dan profesionalitas mereka.

Ia menilai kebijakan afirmatif dalam pengangkatan guru bukan hal baru karena pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden Joko Widodo.

Dengan kondisi kekurangan ratusan ribu guru PNS dan ratusan ribu kelas yang membutuhkan pengajar, P2G menilai pemerintah perlu menempatkan penyelesaian persoalan guru sebagai agenda prioritas, bukan sekadar membuka rekrutmen secara berkala. (jpnn)

Share :

Baca Juga

ACEH

Abrasi Pantai Peukan Bada Buka Jejak Pemakaman Lama Pascatsunami, Tulang Belulang Muncul Saat Air Surut

BERITA

TNI Bantah Isu DOM Aceh, Nama Kompas.com Dicatut untuk Sebar Hoaks

BERITA

Pendakian Ditutup di 9 Taman Nasional, Pemerintah Soroti Ancaman Karhutla

ACEH

Resmi Membuka PBAK, Rektor UIA Tekankan Integrasi Nilai Islam dan Akademik

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah