MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR —Kericuhan mewarnai acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Julok, Aceh Timur, Minggu (06/09/2026). Sejumlah aparat TNI mendatangi lokasi acara karena adanya pengibaran bendera Bintang Bulan dan meminta bendera tersebut diturunkan.
Momen itu terekam dalam video yang beredar. Seorang pimpinan rombongan TNI yang terlihat menenteng senjata laras panjang jenis M16 dengan magasin berisi peluru tajam, berbicara dengan nada merendah kepada warga.
Foto, Screenshot Tiktok @Investigasimabes
“Tolong lah, turunkan bendera itu, nanti saya yang akan kena sanksi, toloonggg lah, saya mohon tolong lah,” ucapnya.
Sikap simpatik dan nada memelas itu berbanding terbalik dengan atribut senjata lengkap yang dibawa, sehingga memicu beragam reaksi warganet.
Sorotan pada Kalimat “Nanti Saya yang Kena”
Kalimat “nanti saya yang akan kena” menjadi sorotan utama. Penulis dan pimpinan Tim Pembahas Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Nurzahri, menilai pernyataan itu mencerminkan adanya ketakutan dari aparat di lapangan terhadap atasan di institusinya.
Foto Screenshot Tiktok @Goinfo.id
“Bagi saya sangat aneh ketika kata-kata ini muncul dari seorang pimpinan TNI. Seolah-olah ada ketakutan yang luar biasa dari seorang Aparatur Pertahanan Negara terhadap intimidasi yang kemungkinan dapat menyebabkan masalah kepada pimpinan TNI tersebut,” tulis Nurzahri dalam pernyataannya.
Ia menduga, pihak yang dikhawatirkan aparat tersebut adalah atasannya secara institusi. “Sangat tidak mungkin seorang anggota TNI takut kepada pihak lain selain atasannya karena mereka memang dididik untuk tidak takut apapun selain perintah atasan,” ujarnya.
Polemik Bendera Bintang Bulan Belum Usai
Nurzahri mengaitkan kejadian ini dengan polemik hukum Bendera Bintang Bulan yang belum selesai. Ia menyebut Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh berbenturan dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, inisiatif aparat di lapangan untuk menurunkan bendera tanpa surat tugas resmi bukan kali pertama terjadi. Ia mencontohkan pengalamannya saat masih menjabat anggota DPRA, ketika warga diminta menurunkan bendera Bintang Bulan tengah malam oleh gabungan TNI/Polri yang mengaku hanya mendapat “perintah lisan pimpinan”.
“Ketika saya tanya siapa pimpinan yang memerintahkan secara lisan tersebut, mereka tidak bersedia menjawab. Akhirnya saya suruh kembali ke kantor masing-masing untuk menunggu surat tugas resmi, dan mereka kembali ke kantor masing-masing tanpa pernah kembali,” kenangnya.
Desak Pemerintah Pusat Duduk Bersama
Nurzahri menilai pembiaran selama 12 tahun ini mencederai prinsip Negara Hukum. Ia mendesak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan DPRA segera melanjutkan pembahasan yang terhenti agar tidak ada lagi aparat di level bawah yang menanggung akibat.
“Sudah saatnya sikap menghindar dari Mendagri selama 12 tahun dihentikan agar para prajurit di lapangan dapat bersinergi dengan masyarakat dalam menjalankan aturan yang sah di negara ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan persoalan bendera bermuara pada Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005.
“Negara NKRI ini adalah negara hukum! Semua persoalan termasuk persoalan bendera juga harus diselesaikan dengan penetapan hukum! Jangan berasumsi! Tentunya akan merugikan kita semua termasuk NKRI bila perjanjian damai yang telah berjalan selama 21 tahun, tercederai karena sikap pimpinan lembaga negara yang tidak profesional,” pungkas Nurzahri. (*)
Sumber Artikel: Nurzahri (Pimpinan TIM pembahas Qanun Bendera dan Lambang Aceh)







