Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / OPINI / POLITIK

Senin, 7 September 2026 - 09:48 WIB

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

Medialiterasi.id | Banda Aceh — Wacana pemekaran wilayah Aceh kembali mencuat ke publik. Kali ini muncul gagasan pembentukan Provinsi Samudera Pase yang dinilai dapat mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan di wilayah utara dan timur Aceh.

Usulan ini hingga Jumat (04/09/2026) masih berada pada tahap aspirasi masyarakat dan sejumlah tokoh daerah.

Cakup 6 Daerah di Pesisir Utara dan Timur

Gagasan Provinsi Samudera Pase mencakup enam wilayah administratif. Yakni Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Para penggagas menilai, rentang kendali pemerintahan dari Banda Aceh yang terlalu jauh menjadi salah satu kendala percepatan pembangunan di kawasan tersebut.

Baca Juga  Wakapolda Aceh Dampingi Tim Satgas PPLN Tinjau Pengungsi Rohingya di Pidie

“Pemekaran dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di daerah,” demikian wacana yang berkembang di tengah masyarakat.

Masih Terkendala Moratorium DOB

Meski semangat masyarakat di enam daerah calon provinsi itu disebut masih tinggi, realisasi pemekaran masih jauh dari kata pasti.

Pasalnya, pemerintah pusat saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk usulan pemekaran wilayah Aceh.

Karena itu, pembentukan Provinsi Samudera Pase masih membutuhkan proses panjang dan harus memenuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila kebijakan pemekaran kembali dibuka oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  REZIM KKN HARUS TUMBANG

Dorong Pemerataan dan Kesejahteraan

Gagasan pemekaran wilayah Aceh melalui Provinsi Samudera Pase pada dasarnya berangkat dari keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang selama ini dinilai tertinggal dalam akses layanan dan infrastruktur.

Selain Provinsi Samudera Pase, wacana pemekaran lain di Aceh seperti Provinsi ABAS dan Provinsi Aceh Leuser Antara juga sebelumnya telah mengemuka sebagai bagian dari dinamika politik dan sosial di daerah.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan moratorium DOB akan dicabut. Namun dorongan dari masyarakat terus disuarakan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali usulan pemekaran demi pemerataan pembangunan di Aceh. (*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid