Medialiterasi.id | Banda Aceh — Wacana pemekaran wilayah Aceh kembali mencuat ke publik. Kali ini muncul gagasan pembentukan Provinsi Samudera Pase yang dinilai dapat mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan di wilayah utara dan timur Aceh.
Usulan ini hingga Jumat (04/09/2026) masih berada pada tahap aspirasi masyarakat dan sejumlah tokoh daerah.
Cakup 6 Daerah di Pesisir Utara dan Timur
Gagasan Provinsi Samudera Pase mencakup enam wilayah administratif. Yakni Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Para penggagas menilai, rentang kendali pemerintahan dari Banda Aceh yang terlalu jauh menjadi salah satu kendala percepatan pembangunan di kawasan tersebut.
“Pemekaran dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di daerah,” demikian wacana yang berkembang di tengah masyarakat.
Masih Terkendala Moratorium DOB
Meski semangat masyarakat di enam daerah calon provinsi itu disebut masih tinggi, realisasi pemekaran masih jauh dari kata pasti.
Pasalnya, pemerintah pusat saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk usulan pemekaran wilayah Aceh.
Karena itu, pembentukan Provinsi Samudera Pase masih membutuhkan proses panjang dan harus memenuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila kebijakan pemekaran kembali dibuka oleh pemerintah pusat.
Dorong Pemerataan dan Kesejahteraan
Gagasan pemekaran wilayah Aceh melalui Provinsi Samudera Pase pada dasarnya berangkat dari keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang selama ini dinilai tertinggal dalam akses layanan dan infrastruktur.
Selain Provinsi Samudera Pase, wacana pemekaran lain di Aceh seperti Provinsi ABAS dan Provinsi Aceh Leuser Antara juga sebelumnya telah mengemuka sebagai bagian dari dinamika politik dan sosial di daerah.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan moratorium DOB akan dicabut. Namun dorongan dari masyarakat terus disuarakan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali usulan pemekaran demi pemerataan pembangunan di Aceh. (*)







