MEDIALITERASI.ID | NABIRE – Polemik dualisme kepengurusan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Tengah kembali mencuat menyusul tudingan dugaan pemalsuan tanda tangan dan persoalan legalitas organisasi. Ketua KAPP Papua Tengah, Gisman Yanengga, membantah tudingan tersebut dan menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya telah terbentuk melalui mekanisme organisasi serta memenuhi prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Gisman menegaskan, proses pengesahan administrasi KAPP Papua Tengah tidak dilakukan berdasarkan kehendak sepihak, melainkan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam proses administrasi di Kementerian Hukum.
“Kementerian Hukum tidak mengikuti kemauan kami, tetapi kamilah yang mengikuti aturan kementerian. Kalau ada tuduhan terkait pemalsuan tanda tangan, itu murni tidak benar. Kami merasa tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya pencemaran nama baik,” kata Gisman.
Pernyataan itu disampaikan Gisman menanggapi tudingan dan pernyataan sejumlah pihak yang mempersoalkan legalitas kepengurusan KAPP Papua Tengah, termasuk yang disampaikan Fince Levina Mofu.
Menurut Gisman, persoalan legalitas dan kepengurusan organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia juga menanggapi klaim terkait kepengurusan lain KAPP Papua Tengah. Menurut Gisman, kepengurusan yang dikaitkan dengan Fince Levina Mofu tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah serta tidak pernah dilantik secara resmi oleh gubernur.
Sementara itu, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Gisman Yanengga. Redaksi masih memerlukan tanggapan dan klarifikasi dari Fince Levina Mofu serta pihak terkait lainnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Siap Hadapi Gugatan
Terkait kemungkinan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum mengenai kepengurusan KAPP Papua Tengah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gisman menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum.
“Kami sudah siap untuk bertanggung jawab di PTUN. Kami juga sudah memiliki pengacara. Namun, batas waktu pengajuan gugatan 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU PTUN sudah lewat,” ujarnya.
Menurut Gisman, persoalan dualisme kepengurusan dan legalitas organisasi tidak seharusnya menjadi polemik berkepanjangan apabila seluruh pihak menempuh mekanisme hukum dan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Konsolidasi Delapan Kabupaten
Gisman menjelaskan, proses pembentukan kepengurusan KAPP Papua Tengah diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) untuk melakukan konsolidasi organisasi di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan Konferensi Daerah (Konferda) yang, menurut Gisman, difasilitasi dan dimediasi oleh Dewan Adat Papua Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah.
Konferda KAPP Papua Tengah kemudian dilaksanakan pada 21 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Gisman Yanengga terpilih sebagai Ketua KAPP Papua Tengah.
“Selama kurang lebih tiga tahun, dinamika KAPP di Provinsi Papua Tengah belum berjalan baik dan pelaksanaannya mengalami keterlambatan. Keterlambatan ini mendorong saya, sebagai mantan Pelaksana Tugas Sekretaris KAPP Papua, untuk turun tangan mengambil alih dan menjalankan tugas KAPP Papua Tengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil Konferda tersebut selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme organisasi, termasuk Pleno I Dewan Adat Papua Wilayah Meepago di Jayapura serta Pleno XIX Dewan Adat dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua yang, menurutnya, dilaksanakan di Wondama.
Menurut Gisman, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang ditempuh dalam menentukan kepengurusan KAPP Papua Tengah.
Klaim Telah Terdaftar di Kesbangpol
Gisman juga menyampaikan bahwa KAPP Papua Tengah yang dipimpinnya telah didaftarkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
“Saat ini KAPP Papua Tengah sudah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua Tengah. Artinya, keberadaan organisasi sudah secara resmi didaftarkan sesuai persyaratan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, proses konsolidasi melibatkan delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Konferensi Daerah sesuai petunjuk dan arahan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah.
Gisman berharap polemik mengenai kepengurusan KAPP Papua Tengah tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia mengajak seluruh pihak, khususnya para pengusaha Papua, untuk mengedepankan persatuan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersatu. Lebih baik membangun organisasi dan bekerja bersama daripada membangun opini yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Mogouda Yeimo)







