MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat tanpa izin edar yang berpotensi disalahgunakan dalam Operasi Nila. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI alias I (29) di kawasan Kampung Kebon Mahi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan MI, polisi menyita 412 butir obat yang terdiri atas 124 butir Tramadol dan 288 butir Hexymer. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang diinformasikan. Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisi 124 butir Tramadol. Petugas juga menemukan 72 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi empat butir Hexymer, dengan total 288 butir.
Seluruh barang bukti bersama MI kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Nila untuk menekan peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum,” ujar Herbin.
Ia mengatakan informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat maupun narkotika di lingkungan sekitar.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” katanya.
Herbin menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut,” tuturnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga, melakukan pemeriksaan kesehatan, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan serta mencegah dampaknya terhadap masyarakat (HR)







