MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Kebijakan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) menuai protes keras dari nasabah. Mereka menilai langkah sepihak itu telah “merampas masa depan” karena dana pertanggungan, termasuk dana beasiswa pendidikan, hilang akibat pembatalan perjanjian polis secara sepihak pada akhir 2020.
Skema Restrukturisasi Dinilai Rugikan Nasabah
Sejumlah nasabah Jiwasraya mengaku menjadi korban pemotongan nilai tunai polis hingga lebih dari 40%. Sisa kewajiban dibayar secara bertahap tanpa bunga dalam jangka waktu panjang.
“Dana yang kami siapkan untuk pendidikan anak tidak bisa dicairkan sesuai perjanjian awal. Ini bukan restrukturisasi, ini pembatalan sepihak secara sembrono. Masa depan anak-anak kami yang dirampas,” ujar salah satu perwakilan nasabah di Jakarta.
Nasabah menilai IFG selaku holding BUMN asuransi dan penjaminan tidak memberikan alternatif yang adil. Padahal, dana polis tersebut sudah disetorkan selama bertahun-tahun dengan harapan bisa digunakan saat jatuh tempo.
Legalitas Pengalihan Polis Dipertanyakan
Kontroversi bermula setelah Jiwasraya mengumumkan gagal bayar pada 2018 dengan total kerugian mencapai Rp16,8 triliun. Pemerintah kemudian menunjuk PT BPUI untuk melakukan penyehatan melalui pembentukan IFG Life dan skema restrukturisasi polis.
Namun nasabah menyoroti proses pengalihan portofolio polis dan aset Jiwasraya ke anak usaha BPUI. Mereka menilai langkah itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena dilakukan oleh perusahaan non-asuransi.
“Polis adalah kontrak hukum. Perubahan mendasar harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Pembatalan sepihak tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berpotensi melanggar prinsip itikad baik,” kata pakar hukum asuransi yang dimintai tanggapan.
Proses rebranding BPUI menjadi IFG juga dinilai janggal oleh sebagian nasabah karena dianggap memperumit akuntabilitas penyelesaian kewajiban.
Desak Pemerintah, OJK, dan DPR Turun Tangan
Para nasabah mendesak Pemerintah, OJK, dan DPR RI segera mengevaluasi proses restrukturisasi. Tuntutan utama mereka adalah pengembalian dana 100% sesuai nilai awal perjanjian atau skema kompensasi yang tidak merugikan.
“Kami tidak menolak penyehatan BUMN. Tapi yang perlu disehatkan itu neraca perusahaan, bukan dengan mengorbankan nasabah. Jangan jadikan dana pendidikan anak sebagai alat untuk menyehatkan perusahaan,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak IFG belum memberikan keterangan resmi terkait protes tersebut. Sebelumnya, manajemen IFG menyatakan proses restrukturisasi dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan dan bertujuan menyelamatkan industri asuransi BUMN.
Dengan jumlah nasabah eks-Jiwasraya mencapai 6,7 juta orang, kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Publik kini menunggu apakah restrukturisasi yang dijalankan IFG benar-benar menjadi solusi penyelamatan, atau justru menambah panjang daftar kekecewaan nasabah. (*)







