Ketua Harian PSI Ahmad Ali. (Beritasatu/Andrew Tito)
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali. Uang tersebut diduga terkait gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik meyakini uang itu merupakan barang bukti penting untuk membuat terang perkara.
“Penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini. Dugaan uang tersebut bersumber dari gratifikasi per metrik ton batu bara,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Telusuri Aliran Dana dan Peran Korporasi
Budi menyebut penyitaan ini menjadi dasar KPK untuk menelusuri penerimaan Ahmad Ali dalam kasus tersebut. Penelusuran dilakukan dengan metode follow the money untuk melacak ke mana uang mengalir dan untuk apa digunakan.
“Tentu dilakukan follow the money, uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga,” jelas Budi.
Ia juga menegaskan kasus gratifikasi batu bara ini tidak hanya melibatkan individu. KPK menduga kuat ada peran terstruktur dari korporasi dalam skema gratifikasi tersebut.
3 Korporasi Ditetapkan Tersangka
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
“Memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi,” kata Budi.
Penetapan tersangka korporasi, lanjut Budi, juga berkaitan dengan upaya asset recovery. Aset-aset milik korporasi yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dapat disita dan nantinya dirampas untuk negara berdasarkan putusan hakim.
“Ini menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery,” pungkasnya.
Hingga saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar tersebut. (*)







