MEDIALITERASI.ID | NABIRE – Kepala Suku Wedaumamo Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Abia Gobai atau Abi Junior Ogobai, menanggapi wacana mengenai pendefinisian Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Abia meminta pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran terkait, mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, adat, serta identitas masyarakat Papua dalam pembahasan mengenai definisi OAP.
Mewakili tokoh adat dan masyarakat adat di wilayahnya, Abia mengatakan identitas masyarakat asli Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang masyarakat Melanesia yang mendiami Tanah Papua.
Mengacu pada UU Otonomi Khusus
Abia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurut dia, ketentuan mengenai OAP dalam regulasi tersebut perlu menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai identitas masyarakat asli Papua.
Abia juga menyampaikan bahwa dalam pemahaman masyarakat adat di Tanah Papua terdapat dua kategori OAP, yakni asli secara biologis dan asli secara sosiologis.
Menurutnya, kategori asli secara biologis merujuk pada individu yang lahir dari ayah dan ibu asli Papua dari rumpun ras Melanesia. Sementara itu, asli secara sosiologis merujuk pada individu yang diangkat dan diakui secara resmi oleh lembaga adat di Tanah Papua.
Ia menilai aspek sosial dan pengakuan adat juga perlu diperhatikan karena masyarakat Papua memiliki sistem kekerabatan dan mekanisme pengakuan adat yang beragam.
Kekayaan Suku dan Budaya Papua
Abia mengatakan masyarakat adat Papua memiliki keragaman suku, bahasa, serta budaya yang berkembang di berbagai wilayah adat.
Ia menyebut terdapat lebih dari 250 suku asli dan lebih dari 250 bahasa daerah di Tanah Papua, yang secara umum terbagi dalam tujuh wilayah adat.
Menurut Abia, kekayaan budaya tersebut merupakan bagian dari identitas masyarakat Papua yang diwariskan secara turun-temurun. Sejumlah simbol budaya, seperti honai dan koteka, juga menjadi bagian dari representasi kebudayaan masyarakat Papua.
Ia menambahkan bahwa identitas masyarakat adat Papua juga memiliki dimensi spiritual dan kepercayaan yang berkaitan dengan nilai-nilai penciptaan Tuhan atau Ugatame.
Abia kemudian mengaitkan pandangan tersebut dengan nilai keagamaan yang terdapat dalam Alkitab, salah satunya Kitab Yesaya 43:4.
“Penjelasan ini kami sampaikan sebagai tokoh adat agar pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dapat memahami secara utuh asal-usul dan identitas masyarakat Melanesia di Tanah Papua,” tegas Abia Junior Ogobai.
Ia berharap setiap pembahasan mengenai OAP tetap mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta keberagaman sejarah, adat, budaya, dan sistem sosial masyarakat Papua. (Rex Sapau)







