MEDIALITERASI.ID | JAYAPURA – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP Papua) secara resmi menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan kedudukan pusat kendali organisasi kepada pemerintah di enam provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat resmi KAP Papua tertanggal 13 Agustus 2026. Perubahan kedudukan organisasi itu mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 serta Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026.
Steering Committee KAP Papua, Elpis Karoba, S.H., mengatakan berdasarkan dokumen hukum tersebut, KAP Papua secara resmi kembali berkedudukan di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua, maka Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Kamar Adat Pengusaha Papua beserta lampiran susunan Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua dinyatakan tidak berlaku,” ujar Elpis.
Menurut Elpis, perubahan tersebut juga mengacu pada Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua.
Ia menegaskan, Provinsi Papua tetap menjadi pusat kendali KAP Papua dalam pengembangan organisasi di seluruh Tanah Papua.
Kedudukan tersebut, kata Elpis, berpedoman pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar organisasi, yakni Perdasus Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Nomor 45 Tahun 2017, Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAP Papua.
Dengan perubahan administrasi dan legalitas tersebut, KAP Papua berharap seluruh jajaran pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menjalankan tugas organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Elpis mengatakan penguatan kelembagaan diperlukan agar KAP Papua dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).
Dalam kesempatan tersebut, KAP Papua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah melantik Badan Pengurus Daerah (BPD) KAP Papua Provinsi Papua Selatan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua yang telah melaksanakan pelantikan BPD KAP Papua di wilayah masing-masing.
KAP Papua berharap pemerintah daerah yang belum melantik BPD KAP Papua dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepada pemerintah se-Tanah Papua, khususnya provinsi dan kabupaten/kota yang belum melantik Badan Pengurus Daerah KAP Papua, agar segera melakukan pelantikan sehingga KAP Papua dapat berjalan dan mengakomodasi seluruh pelaku usaha Orang Asli Papua di daerah masing-masing,” ujar Elpis.
Ia menambahkan, pelaku usaha OAP membutuhkan dukungan, perhatian, dan dorongan dari pemerintah agar dapat berkembang serta memiliki daya saing dalam pembangunan ekonomi di Tanah Papua.
KAP Papua, lanjut Elpis, akan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha OAP melalui kelembagaan yang terorganisasi serta kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak lainnya.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersatu dan maju bersama-sama dalam membangun serta mengembangkan ekonomi Orang Asli Papua,” tutup Elpis. (Mogouda Yeimo)







