MR, (Bos Gendut) bos narkoba Kampung Bahari, ditangkap saat bersiap melakukan sedot lemak di klinik kecantikan di Jakbar. (dok. Istimewa)
Medialiterasi.id | Jakarta — Perburuan panjang Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terhadap buronan kasus narkotika akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MR alias “Bos Gendut” berhasil ditangkap di Jakarta pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pengejaran.
Penangkapan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika, seberapapun besar jaringan dan lamanya mereka bersembunyi.
Dibuntuti dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar: Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, petugas terlebih dahulu membuntuti MR dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga kawasan Mangga Besar. MR akhirnya diamankan ketika berada di sebuah salon kecantikan sekitar pukul 20.09 WIB.
“Tersangka kini telah diamankan di BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Roy.
MR merupakan buronan yang dikaitkan dengan kasus kepemilikan narkotika sejak 7 November 2025.
Sita 98 Kg Sabu hingga Aset Rp39,5 Miliar: Dari rangkaian pengungkapan kasus yang menyeret MR, BNN menyita barang bukti 98 kilogram sabu yang diduga berada dalam penguasaan tersangka.
Penggeledahan tidak hanya menyasar narkotika. Aparat juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, mulai dari senjata api, peluru, senjata tajam jenis samurai, hingga emas batangan.
BNN turut menangkap dua orang yang disebut sebagai loyalis MR di sekitar lokasi operasi. Penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Akibatnya, seorang anggota Polri yang terlibat penggerebekan mengalami luka pada bagian bawah mata. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan operasi hingga kedua orang tersebut berhasil diamankan.
Dari lokasi penangkapan para loyalis, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Vespa dan sebuah mobil. BNN masih mendalami posisi dan peran kedua orang tersebut serta keterkaitannya dengan MR.
Sasar Aset dan TPPU: Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku dan barang bukti. BNN melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan tersebut, aparat mencatat adanya aset dengan nilai sekitar Rp39,5 miliar, ditambah uang tunai sebesar Rp1,27 miliar yang turut menjadi bagian penyelidikan.
“Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pelaku dan barang narkotika, tetapi juga menyasar aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” tegas Roy.
Operasi Berlanjut: Roy memastikan operasi di Kampung Bahari masih berlanjut. BNN masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga berada di kawasan tersebut.
Dengan tertangkapnya MR, penyidik kini memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan perkara. Fokusnya adalah membongkar jaringan di balik peredaran 98 kilogram sabu serta menelusuri sumber dan penggunaan aset yang diduga terkait tindak pidana.
“BNN memastikan operasi terhadap jaringan narkotika di Kampung Bahari belum berhenti. Penangkapan ‘Bos Gendut’ justru menjadi bagian dari pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar Roy.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum ditegakkan. Pelaku kejahatan narkotika, sekecil apapun perannya dan sebesar apapun jaringannya, akan dikejar dan dihadapkan ke proses hukum.(*)







