Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / RELIGI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada oknum anggota kepolisian berinisial IM, 23 tahun. IM terbukti melakukan jarimah ikhtilat bersama perempuan berinisial RF, 25 tahun.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan nomor perkara 36/JN/2026/MS.Bna. Majelis hakim yang diketuai Dra. Nurismi Ishak menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 20 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan IM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga  MARI MENGISI MALAM “CATATAN BUKU BARU KITA”

 

Kronologi perkara

Berdasarkan fakta persidangan, IM dan RF berkenalan melalui media sosial TikTok. RF diketahui berstatus telah menikah dan memiliki dua anak.

Pada 12 Mei 2026, IM mengajak RF makan siang di sebuah kafe di Banda Aceh. Malam harinya keduanya kembali bertemu dan menuju rumah IM di kawasan Syiah Kuala. Di dalam rumah, keduanya berada di dalam kamar dan tidur bersama.

Keesokan harinya, 13 Mei 2026, IM kembali menjemput RF dan membawanya ke rumah. Keduanya kembali masuk ke kamar dan tidur bersama.

Baca Juga  Intens Lakukan Evaluasi Program UHC ; Upaya PKM Legung Hindari Kesalahan Layanan Bawahannya

Sehari kemudian, 14 Mei 2026, IM dan RF pergi ke Meulaboh menggunakan mobil milik IM. Pada malam harinya keduanya kembali ke Banda Aceh.

Ikhtilat merupakan perbuatan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat yang tertutup dan dapat menimbulkan fitnah. Dalam Qanun Jinayat, perbuatan tersebut dapat dikenai uqubat ta’zir berupa penjara atau cambuk.

Putusan ini menjadi salah satu penegakan hukum jinayat di Aceh yang menjerat aparat penegak hukum sendiri.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

ACEH

Kapasitas Gedung Terlampaui, Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi Diserbu Jamaah

ACEH

Penuh Haru! H. Maop Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Santuni 40 Anak Yatim di Kantor DPW PA Aceh Timur
Galeri Investasi UIA Raih GI BEI Award 2026 Kategori Edukasi dan Pemerataan Informasi

ACEH

Perkuat Literasi Pasar Modal, GI UIA Raih Penghargaan Bergengsi BEI 2026

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

Krueng Geukueh Disiapkan Jadi Gerbang Laut Aceh–Malaysia, Rute Penang Dimatangkan