MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada oknum anggota kepolisian berinisial IM, 23 tahun. IM terbukti melakukan jarimah ikhtilat bersama perempuan berinisial RF, 25 tahun.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan nomor perkara 36/JN/2026/MS.Bna. Majelis hakim yang diketuai Dra. Nurismi Ishak menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 20 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan IM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kronologi perkara
Berdasarkan fakta persidangan, IM dan RF berkenalan melalui media sosial TikTok. RF diketahui berstatus telah menikah dan memiliki dua anak.
Pada 12 Mei 2026, IM mengajak RF makan siang di sebuah kafe di Banda Aceh. Malam harinya keduanya kembali bertemu dan menuju rumah IM di kawasan Syiah Kuala. Di dalam rumah, keduanya berada di dalam kamar dan tidur bersama.
Keesokan harinya, 13 Mei 2026, IM kembali menjemput RF dan membawanya ke rumah. Keduanya kembali masuk ke kamar dan tidur bersama.
Sehari kemudian, 14 Mei 2026, IM dan RF pergi ke Meulaboh menggunakan mobil milik IM. Pada malam harinya keduanya kembali ke Banda Aceh.
Ikhtilat merupakan perbuatan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat yang tertutup dan dapat menimbulkan fitnah. Dalam Qanun Jinayat, perbuatan tersebut dapat dikenai uqubat ta’zir berupa penjara atau cambuk.
Putusan ini menjadi salah satu penegakan hukum jinayat di Aceh yang menjerat aparat penegak hukum sendiri.(*)







