Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL / POLITIK

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

Partai sebut pertumbuhan ekonomi harus diukur dari dampaknya terhadap kemakmuran rakyat, bukan sekadar angka

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mendesak pemerintah, DPR, dan seluruh elemen bangsa mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai paradigma utama dalam pengelolaan kekayaan nasional. Sikap itu disampaikan dalam Pernyataan Sikap Nomor 016/10/2026 yang dirilis di Jakarta, Minggu (10/8/2026).

Ketua Umum DPP Partai Masyumi Dr. Ahmad Yani dan Sekretaris Jenderal Samsudin Dayan menegaskan, Pasal 33 tidak boleh dipahami sempit hanya sebagai ketentuan penguasaan sumber daya alam.

“Pasal 33 merupakan paradigma ekonomi konstitusional Indonesia yang menempatkan kebersamaan, keadilan, kemandirian, keberlanjutan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama perekonomian nasional,” tulis pernyataan tersebut.

Partai Masyumi menilai persoalan mendasar bangsa bukan pada minimnya kekayaan, melainkan pada cara mengelola, menata, dan mendistribusikannya agar benar-benar menjadi kemakmuran bersama.

 

8 Poin Sikap Masyumi

Dalam pernyataannya, Masyumi merinci delapan tuntutan utama:

 

1. Laksanakan Pasal 33 secara murni dan konsekuen 

Masyumi menyebut penguasaan negara atas SDA harus diwujudkan melalui kebijakan, pengaturan, dan pengawasan yang memastikan manfaatnya sampai ke rakyat. Tolok ukurnya bukan siapa yang menguasai, tetapi apakah kekayaan itu menghasilkan kemakmuran.

Baca Juga  Akibat Puting Beliung 17 Unit Bangunan di Cot Girek Porak Poranda

 

2. Pertumbuhan ekonomi harus hasilkan kemakmuran

Partai menghargai target pertumbuhan tinggi, namun menekankan pertumbuhan harus diukur dari penciptaan lapangan kerja, daya beli, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, serta penguatan UMKM, koperasi, dan industri nasional.

“Pertanyaan penting bukan hanya ‘berapa persen ekonomi tumbuh?’, tetapi ‘pertumbuhan itu menghasilkan kemakmuran bagi siapa?’”

 

3. Hilirisasi jadi transformasi nilai tambah  

Masyumi mendukung hilirisasi dan industrialisasi, dengan catatan tidak berhenti di pengolahan bahan mentah. Hilirisasi harus membangun rantai nilai dari riset, teknologi, SDM, hingga produk bernilai tinggi agar Indonesia tidak terus mengekspor bahan mentah dan mengimpor barang jadi.

 

4. Kelola kekayaan negara secara amanah dan profesional

Penguatan kelembagaan pengelolaan kekayaan negara didukung dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Masyumi mengingatkan agar tidak mengganti dominasi oligarki swasta dengan oligarki negara.

 

5. Reformasi fiskal ubah paradigma

APBN tidak boleh dilihat sebatas mencari penerimaan dan membiayai pengeluaran. Negara didorong mengoptimalkan aset, meningkatkan nilai tambah SDA, memberantas kebocoran, dan memperkuat BUMN yang profesional.

 

6. Program pro-rakyat berorientasi pemberdayaan 

Bantuan sosial harus bergeser dari konsumtif ke produktif. Masyumi menekankan peran koperasi, pendidikan produktif, dan pembangunan desa sebagai pusat produksi agar masyarakat mandiri.

Baca Juga  JASA Dukung Penuh Pernyataan Wali Nanggroe Menolak Pembangunan 4 Batalyon di Aceh

 

7. Pasal 33 harus relevan dengan ekonomi digital dan AI

Kekayaan strategis abad 21 mencakup data, talenta digital, dan kecerdasan buatan. Indonesia diminta membangun riset, inovasi, dan industri teknologi nasional agar tidak hanya menjadi pasar teknologi global.

 

8. Dari politik transaksional ke politik peradaban

Pengelolaan kekayaan adalah persoalan politik. Politik harus kembali menjadi amanah untuk menghadirkan keadilan, bukan arena rente. “Politik tidak boleh hanya bertanya ‘siapa mendapatkan apa?’ tetapi ‘bangsa Indonesia akan menjadi apa?’

 

Seruan ke Seluruh Elemen Bangsa

Masyumi menyerukan agar Pasal 33 dikembalikan dari sekadar teks konstitusi menjadi etos penyelenggaraan ekonomi nasional. Paradigma pembangunan, menurut partai, harus bergerak dari penguasaan menuju tata kelola, dari ekonomi ekstraktif menuju nilai tambah, dari pertumbuhan menuju keadilan.

“Pembangunan nasional harus berakar pada tauhid, amanah, keadilan, kemakmuran, peradaban, Indonesia berkah. Inilah jalan menuju Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, berkelanjutan, bermartabat dan berkah,” tutup pernyataan itu dengan kutipan “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”.

Pernyataan sikap ini dirilis menyusul sejumlah agenda strategis pemerintah seperti hilirisasi, penertiban kawasan hutan, swasembada pangan, dan penguatan pengelolaan kekayaan negara.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh

BERITA

Kapolri Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

BERITA

Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel