Home / BERITA / BUDAYA / FEATURE / HUKUM / POLITIK / SOSIAL

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

Catatan yang beredar menuduh dana daerah diselewengkan untuk kepentingan politik dan praktik ilegal. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Anggaran untuk keterbukaan informasi publik yang semestinya digunakan bagi ASN, pembangunan pemerintah, dan kepentingan masyarakat luas, belakangan disorot publik.

Dalam sebuah catatan yang beredar, muncul tuduhan adanya praktik “bisnis ghibah akar rumput” yang disebut-sebut sebagai metode terselubung untuk pencucian uang dan memengaruhi kebijakan pemerintah.

Menurut catatan tersebut, dana yang dialokasikan untuk transparansi publik diduga “ditikung” untuk kepentingan politik akar rumput. Tujuannya disebut untuk mengamankan target penilaian, menekan kelompok masyarakat yang tidak sejalan dengan partai politik atau kepala daerah, serta membuka informasi terkait pejabat.

Catatan itu juga menyebut praktik ini berkembang sejak era pandemi Covid-19 melalui metode yang disebut “ghibah emak-emak”. Disebutkan anggarannya mencapai triliunan rupiah per tahun di tingkat daerah. Lebih jauh, catatan tersebut menuduh pelaku meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dan memiliki aset berupa lahan hutan, kebun sawit ilegal, hingga keterlibatan dalam bisnis narkoba, jual beli organ tubuh, dan perdagangan imigran gelap. Modal utamanya disebut “kepo dan memelintir berita berdasarkan katanya atau hoaks”.

Baca Juga  Mahasiswa Tolak Dialog, Jubir Pemprov Aceh: Kritik Tetap Jadi Bahan Evaluasi Pergub JKA

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga terkait yang mengonfirmasi kebenaran tuduhan tersebut.

Pakar kebijakan publik mengingatkan, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara harus diproses sesuai hukum dan berdasarkan bukti. Masyarakat juga diimbau tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari penyebaran hoaks.

Baca Juga  Lebaran Ketiga, Museum Tsunami Buka Kembali Jam Kunjungan

“Transparansi anggaran adalah hak publik. Jika ada indikasi penyelewengan, laporkan ke lembaga berwenang seperti BPK, KPK, atau kepolisian agar bisa ditelusuri secara hukum,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah dan menjamin keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)

 

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan catatan yang beredar di masyarakat. Isi tuduhan dalam catatan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Medialiterasi.id mendorong pembaca untuk mengecek kebenaran informasi ke sumber resmi sebelum membagikannya.

Share :

Baca Juga

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Rayakan HUT ke-53, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Pantai di Aceh Timur