MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Beredar di media sosial tangkapan layar yang mengklaim portal berita Detikcom menayangkan berita Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 500 triliun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam narasi yang beredar, disebutkan KPK membongkar kasus tersebut tak lama setelah Suahasil dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026.
Lantas, benarkah Detikcom memberitakan hal tersebut?
HASIL PEMERIKSAAN FAKTA:
Berdasarkan penelusuran Tempo.co, informasi tersebut dipastikan HOAKS dan KELIRU.
1. KPK Bantah Tegas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan informasi penetapan tersangka terhadap Menkeu Suahasil tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar,” kata Budi kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/9/2026).
2. Detikcom Tidak Pernah Tayangkan
Tempo memverifikasi dengan membandingkan tangkapan layar yang viral dengan arsip berita di situs Detikcom. Hasilnya, Detikcom tidak pernah memublikasikan berita tersebut.
Penelusuran dengan kata kunci “Menkeu Suahasil” di kolom pencarian Detikcom menemukan satu artikel asli yang sesuai dengan petunjuk di tangkapan layar hoaks, yakni keterangan rubrik “detikfinance”, waktu publikasi 14 September 2026 pukul 21.00 WIB, dan foto karya fotografer Gilang Faturahman.
Judul asli artikel tersebut adalah “Menkeu Suahasil: Defisit APBN Akan Tetap di Bawah 3%” yang ditulis jurnalis Herdu Alif Al Hikam. Artikel itu berisi pernyataan Suahasil tentang komitmen menjaga defisit APBN di bawah 3 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Judul tersebut kemudian diedit dan dimanipulasi menjadi seolah-olah Suahasil menjadi tersangka KPK.
KESIMPULAN
Verifikasi fakta menyimpulkan narasi yang menyebut Detikcom memberitakan Menkeu Suahasil Nazara menjadi tersangka korupsi Rp 500 triliun oleh KPK adalah KELIRU / MANIPULATED CONTENT.
Kategori hoaks ini termasuk Konten yang Dimanipulasi, yakni judul asli berita diubah untuk menyesatkan publik.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dan selalu melakukan cek silang ke media resmi Detikcom dan website resmi KPK.
Sumber verifikasi: http://tempo.co.id







