Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Senin, 21 September 2026 - 18:10 WIB

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

Modus Fee 1 Persen Proyek Revitalisasi SD, Polda Sumsel Tetapkan 2 Pegawai Disdik Banyuasin Tersangka

MEDIALITERASI.ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi tersebut, 21 kepala sekolah (kepsek) diamankan dan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Kamar 223 Hotel Grand Duta Syariah Palembang. Saat itu, sejumlah kepala sekolah asal Banyuasin tengah berkumpul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang dikonfirmasi membenarkan operasi tersebut. Dari lokasi, polisi menyita uang tunai total Rp102,1 juta, lebih dari 25 unit telepon genggam, dua unit laptop, serta sejumlah dokumen berupa daftar sekolah, SK Pengangkatan, dan slip gaji.

Baca Juga  Old Fashioned Recipe For Preventing Allergies And Chemical Sensitivities

“Benar ada kegiatan OTT terkait revitalisasi sekolah di Banyuasin. Dua orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar sumber di Polda Sumsel, Jumat (19/9/2026).

Modus Fee 1 Persen

Dua tersangka berinisial RB dan RD yang merupakan PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee sebesar 1 persen dari anggaran revitalisasi sekolah sebagai imbalan pengurusan laporan pertanggungjawaban (LPj).

Modus yang digunakan yakni 0,7 persen dibayarkan saat pencairan anggaran tahap awal dan 0,3 persen setelah proyek selesai.

Program revitalisasi tersebut menyasar 21 Sekolah Dasar di Kabupaten Banyuasin dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah.

Dari hasil OTT, polisi mengamankan Rp30,9 juta dari tangan RB dan Rp71,2 juta dari sejumlah kepala sekolah yang diduga belum sempat menyerahkan uang tersebut.

21 Kepsek Berstatus Saksi

Sebanyak 21 kepala sekolah yang diamankan di lokasi kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, seluruhnya dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga  Bangunan Sekolah Ambruk, Anak Nelayan Gelar Ujian di Luar Ruangan

“21 kepala sekolah dipulangkan, statusnya masih saksi. Yang ditahan baru dua oknum PPPK,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana pungli. Polisi menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada pemotongan anggaran pendidikan yang merugikan pembangunan sekolah. (*)

 

Data Fakta:

Waktu Kejadian: Kamis, 17 September 2026, 12.20 WIB

Lokasi: Kamar 223, Hotel Grand Duta Syariah Palembang

Tersangka: RB dan RD (PPPK Disdik Banyuasin)

Barang Bukti: Uang Rp102,1 Juta, 25+ HP, 2 Laptop

Saksi: 21 Kepala SD se-Kabupaten Banyuasin

 

Sumber: Rodadi Jamani (Ketua Satu Pena Kalbar)

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI