Modus Fee 1 Persen Proyek Revitalisasi SD, Polda Sumsel Tetapkan 2 Pegawai Disdik Banyuasin Tersangka
MEDIALITERASI.ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi tersebut, 21 kepala sekolah (kepsek) diamankan dan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Kamar 223 Hotel Grand Duta Syariah Palembang. Saat itu, sejumlah kepala sekolah asal Banyuasin tengah berkumpul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang dikonfirmasi membenarkan operasi tersebut. Dari lokasi, polisi menyita uang tunai total Rp102,1 juta, lebih dari 25 unit telepon genggam, dua unit laptop, serta sejumlah dokumen berupa daftar sekolah, SK Pengangkatan, dan slip gaji.
“Benar ada kegiatan OTT terkait revitalisasi sekolah di Banyuasin. Dua orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar sumber di Polda Sumsel, Jumat (19/9/2026).
Modus Fee 1 Persen
Dua tersangka berinisial RB dan RD yang merupakan PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee sebesar 1 persen dari anggaran revitalisasi sekolah sebagai imbalan pengurusan laporan pertanggungjawaban (LPj).
Modus yang digunakan yakni 0,7 persen dibayarkan saat pencairan anggaran tahap awal dan 0,3 persen setelah proyek selesai.
Program revitalisasi tersebut menyasar 21 Sekolah Dasar di Kabupaten Banyuasin dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah.
Dari hasil OTT, polisi mengamankan Rp30,9 juta dari tangan RB dan Rp71,2 juta dari sejumlah kepala sekolah yang diduga belum sempat menyerahkan uang tersebut.
21 Kepsek Berstatus Saksi
Sebanyak 21 kepala sekolah yang diamankan di lokasi kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, seluruhnya dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.
“21 kepala sekolah dipulangkan, statusnya masih saksi. Yang ditahan baru dua oknum PPPK,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana pungli. Polisi menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada pemotongan anggaran pendidikan yang merugikan pembangunan sekolah. (*)
Data Fakta:
Waktu Kejadian: Kamis, 17 September 2026, 12.20 WIB
Lokasi: Kamar 223, Hotel Grand Duta Syariah Palembang
Tersangka: RB dan RD (PPPK Disdik Banyuasin)
Barang Bukti: Uang Rp102,1 Juta, 25+ HP, 2 Laptop
Saksi: 21 Kepala SD se-Kabupaten Banyuasin
Sumber: Rodadi Jamani (Ketua Satu Pena Kalbar)







