MEDIALITERASI.ID | JOMBANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN ke Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terseret.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa dugaan penggunaan dana tersebut untuk operasional Muktamar menjadi salah satu materi penyidikan.
“Tadi ditanyakan apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan, tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/9/2026). 4b25
Asal-usul Temuan Rp106,3 Miliar
Dugaan itu bermula dari OTT yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam puluhan koper, tas, dan kardus di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur. 4b25
KPK mengamankan 19 orang dan telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Arif Sugiyanto diduga sebagai operator lapangan yang menampung dana dari pihak yang mengurus layanan pertanahan, termasuk perizinan HGB Summarecon.
Empat dari tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam pemeriksaan awal, keempatnya disebut menyebut koper-koper tersebut milik sang menteri. Namun KPK menegaskan hal itu masih perlu didalami.
Status Nusron Wahid Belum Tersangka
Hingga kini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Lembaga antirasuah masih menelusuri sumber, waktu pengumpulan sejak Juli 2026, hingga peruntukan aliran dana tersebut.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil, ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan,” kata Taufik.
KPK juga belum memastikan apakah dana tersebut benar digunakan untuk membiayai Muktamar NU ke-35 yang digelar 27-31 Agustus 2026 di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Konteks Muktamar NU ke-35
Isu dugaan politik uang memang sempat mencuat menjelang Muktamar NU ke-35. Sejumlah Pengurus Wilayah dan Cabang NU, termasuk PWNU DIY, sempat menyatakan penolakan terhadap praktik politik uang dalam forum tertinggi NU tersebut.
Panitia Muktamar dan PBNU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aliran dana OTT ke penyelenggaraan muktamar.
Perkembangan penyidikan akan dilakukan dengan metode _follow the money_ untuk memastikan apakah aliran dana berhenti pada para tersangka atau mengalir ke pihak lain. (*)







