MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah sebanyak 49,85 ton. Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan 1.536 karung kacang tanah yang diduga siap diperdagangkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait diduga tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Selain mengamankan komoditas tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan impor dan distribusi, seperti berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.
Penyidik masih menelusuri asal-usul kacang tanah tersebut beserta jalur distribusinya, mulai dari proses masuk ke Indonesia, penyimpanan, hingga rencana pemasaran.
Pendalaman dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” kata Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polri 110. (HR)







