Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (kanan), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kedua kanan), dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Rio Feisal.
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2026). Para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan oranye KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Fahd Arafiq mengenakan rompi tahanan nomor 172, sedangkan Adrianto Pitojo Adhi memakai rompi nomor 201.
Selain keduanya, KPK juga menahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung yang mengenakan rompi nomor 232. Sontang tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan.
Dua tersangka lain yang turut ditahan adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dengan rompi nomor 218 dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dengan rompi nomor 163.
KPK menyebut masih ada tiga tersangka lain yang belum diungkap identitasnya kepada publik.
OTT Ke-20 Sepanjang 2026, Sita Ratusan Miliar
KPK mengonfirmasi OTT tersebut merupakan OTT ke-20 sepanjang 2026 yang digelar pada Senin (14/9/2026). Operasi senyap itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, penyidik menangkap 17 orang. Di antaranya Lampri, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut dibungkus dan dikemas dalam boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dalam konferensi pers resmi. (*)







