MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan metode pengadaan 120 paket rehabilitasi sektor pertanian dan perkebunan di Aceh senilai Rp520,73 miliar. Proyek raksasa dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) ini diduga menyembunyikan informasi publik dengan kedok mekanisme swakelola.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mencurigai adanya kejanggalan pada nomenklatur proyek. Sejumlah kegiatan fisik berskala besar tercatat sebagai swakelola, padahal terindikasi kuat melibatkan pihak ketiga.
“Kalau memang seluruh pekerjaan itu swakelola, Kementerian harus berani membuka dokumen swakelolanya. Jangan pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah diperlakukan seolah-olah bebas dari mekanisme persaingan,” ujar Nasruddin, Sabtu (8/8/2026).
Daftar Proyek Bernilai Fantastis
Berdasarkan data TTI, berikut sejumlah proyek di Aceh dengan anggaran bernilai fantastis:
1. Cetak Sawah Simeulue: Rp40,25 miliar.
2. Optimasi Lahan Aceh Utara: Rp33,069 miliar.
3. Olah Lahan Aceh Timur: Rp28,998 miliar.
4. Peremajaan Kopi Aceh Tengah: Rp26,586 miliar.
5. Rehabilitasi Lahan Aceh Timur: Rp23,895 miliar.
6. Bantuan Uang Jalan & Irigasi: Rp20 miliar.
7. Irigasi Perpompaan Aceh Utara: Rp16,983 miliar.
Tuntut Transparansi dan Dasar Hukum
TTI mendesak Kementan memperjelas status pengadaan proyek tersebut, apakah melalui e-purchasing, tender, atau swakelola murni.
Keterbukaan informasi ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya praktik monopoli, pengaturan penyedia, dan konflik kepentingan.
Nasruddin menegaskan bahwa swakelola dan pengadaan lewat penyedia memiliki aturan hukum yang berbeda jauh. Jika Kementan menggunakan jasa pihak ketiga tanpa tender, maka kementerian wajib menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
“Kalau tender tidak digunakan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau disebut swakelola, buka dokumennya. Jangan sampai publik tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek puluhan miliar ini,” tegas Nasruddin.(*)







