MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Sebanyak 995 pucuk senjata api beserta amunisi, narkoba, dan CD porno ditemukan di salah satu ruangan milik mantan ketua yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Temuan awal terjadi pada 10-11 Juli 2025 saat pihak sekolah membuka ruangan tersebut untuk kebutuhan siswa. Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan di dalam ruangan itu tersimpan ratusan senjata berbagai jenis.
“Jadi pada tanggal 10 dan tanggal 11 bulan Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain,” kata Hermawanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Temuan Susulan: Narkoba hingga CD Porno
Hermawanto menyebut pada Rabu malam (5/8/2026) pihaknya kembali membuka ruangan lain untuk keperluan guru. Dari ruangan itu kembali ditemukan senjata, narkoba, dan materi pornografi.
“Kemudian tadi malam, hari Rabu gitu ya, hari Rabu tadi malam kami menemukan kembali beberapa senjata. Termasuk juga menemukan narkoba, dan menemukan CD porno,” ujarnya.
Dari hasil pendataan sementara, senjata yang ditemukan meliputi 4 pucuk laras panjang, 2 pucuk laras pendek, peredam, 7 magasin berbagai jenis, amunisi berbagai kaliber, sejumlah airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47 dan M4 Carbine, taser gun, serta alat dan buku panduan pembuatan peluru.
Ada Ruangan Mirip Bunker
Pihak yayasan juga menemukan satu ruangan yang kondisinya terkunci rapat dan diduga berbentuk bunker. Hingga kini ruangan itu belum berani dibuka karena khawatir ada risiko hukum.
“Masih ada satu ruangan seperti bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana. Kami juga akan meminta kepada aparat untuk membantu kami untuk membuka ruangan ini,” tutur Hermawanto.
Ia berharap aparat kepolisian yang membuka bunker tersebut agar prosesnya sesuai prosedur.
Mantan Ketua Yayasan Sudah Dipecat
Hermawanto menjelaskan mantan ketua yayasan yang menguasai kunci ruangan itu sudah dipecat sejak April 2026. Saat ini yayasan tengah menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberhentian pengurus dan pembina.
“Status hukum jadi proses penghentian terhadap Ketua Pengurus yang sudah kami pecat, proses penonaktifan terhadap anggota pembina, sekarang sedang proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi sedang bergulir proses perkara perdatanya,” ujarnya.
Polisi Terima Laporan 15 Juli
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai penyimpanan senjata di lingkungan sekolah sangat berbahaya.
“Kami berharap kepolisian akan sangat serius karena terkait dengan senjata itu berkaitan dengan keamanan nasional juga. Karena senjata ini bisa disalahgunakan dan tetap bisa berbahaya bagi siapa pun,” kata Untung.
“Apalagi senjata ini disimpan di tempat sekolah yang berbahaya bagi para siswa dan para guru tentunya. Jadi itu yang kami harapkan,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait temuan senjata, termasuk air gun dan senpi, di yayasan tersebut. Laporan polisi dibuat pada 15 Juli 2026.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Joko.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum merinci jenis dan asal-usul seluruh senjata yang diamankan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kepemilikan dan motif penyimpanan ratusan senjata tersebut di lingkungan sekolah.(*)







