Home / OPINI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Likuidasi Jiwasraya Selesai, Publik Tanya: Rekomendasi Siapa dan Bagaimana Nasib Asabri?

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025. Pencabutan itu menandai berakhirnya proses restrukturisasi dan masuknya perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara itu ke tahap likuidasi.

Keputusan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik: siapa yang merekomendasikan pembubaran Jiwasraya, dan apakah skema yang sama akan diterapkan pada kasus serupa di PT Asabri (Persero)?

 

BPK Sempat Tolak Pembubaran

Pada 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya. Alasannya, dampak sistemik terhadap keuangan negara dan industri perasuransian dinilai terlalu besar.

BPK saat itu mencatat potensi kerugian negara Rp16,81 triliun akibat pengelolaan investasi periode 2008–2018. Namun Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan tetap mendorong skema restrukturisasi.

 

Restrukturisasi, Aset Disita, tapi Perusahaan Tetap Ditutup

Kejaksaan Agung dalam proses hukum kasus Jiwasraya menyita aset para terdakwa senilai Rp18,4 triliun. Nilai itu lebih besar dari kerugian yang ditetapkan BPK sebesar Rp16,8 triliun.

Meski demikian, Jiwasraya tetap tidak beroperasi. Melalui skema restrukturisasi, sebagian besar polis nasabah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang kini bernama IFG.

Baca Juga  YA ALLAH, KAPANKAH AKU BISA MEMAHAMI SEBUAH MAKNA?

Program itu berjalan sejak 2021. Pada Oktober 2024, Kementerian BUMN dan OJK menyatakan restrukturisasi selesai dengan tingkat partisipasi nasabah 98%. Sisa nasabah yang menolak diarahkan menerima pembayaran proporsional dari aset “unclear dan unclean” yang masih tersisa di Jiwasraya.

OJK melalui siaran pers 13 September 2024 juga menjatuhkan sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya karena dinilai melanggar ketentuan perasuransian.

 

Kejanggalan Penegakan Hukum Disorot

Penanganan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri turut disorot. Kejaksaan Agung telah memvonis sejumlah direksi dan pihak eksternal, termasuk hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Namun dalam persidangan terungkap adanya kelompok usaha besar yang disebut menguasai saham signifikan di Jiwasraya namun tidak dihadirkan sebagai terdakwa. Publik juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum setelah munculnya kasus dugaan suap yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.

 

Dana PMN Rp34,7 Triliun ke IFG

Baca Juga  Bangun Budaya Membebek Sebelum Menjadi Bebek 

Pemerintah sejak 2021 mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) total Rp34,7 triliun secara bertahap ke BPUI/IFG. Perusahaan ini ditunjuk sebagai holding BUMN asuransi dan penjaminan.

Padahal BPUI sebelumnya tercatat memiliki masalah keuangan. BPK mencatat BPUI mengalami ekuitas negatif lebih dari Rp5 triliun akibat belum mengembalikan dana talangan Rp250 miliar dari 1998.

 

Nasib Asabri Jadi Sorotan

Kasus Jiwasraya kini selesai dengan likuidasi. Perhatian publik beralih ke PT Asabri (Persero) yang juga terseret kasus korupsi besar dengan kerugian negara ditaksir mencapai belasan triliun rupiah.

Hingga saat ini belum ada keputusan final dari Pemerintah terkait skema penyelesaian Asabri. Apakah akan direstrukturisasi, diberikan PMN, atau ditempuh langkah lain, masih menunggu kebijakan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK.

Ketua BPK RI sebelumnya mengingatkan, penutupan mendadak BUMN asuransi jiwa milik negara berisiko merusak kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar akhir pembubaran Jiwasraya dan roadmap penyelesaian untuk Asabri. (*)

 

Red: fnkjgroup, 12/08/2026

Share :

Baca Juga

OPINI

26 Tahun Bumi Flora: Ketika Kursi Kekuasaan Mengubur Konflik Agraria Aceh Timur

EDUKASI

Pendidikan Indonesia: Masih Fair atau Sudah Menuju Good?

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

HUKUM

Ketika Keadilan Dipertanyakan: Antara Hukum, Integritas, dan Harapan Publik

OPINI

Istilah “Londo Ireng” Kembali Mencuat, Aktivis Soroti Praktik Neokolonialisme di Era Modern

OPINI

Ketika Keramaian Bukan Jaminan Kebenaran

OPINI

Belajar dari Malikussaleh: Mengapa Peradaban Besar Sulit Kita Warisi?

BERANDA

Dikritisi Tajam: 8 Langkah Kontroversial Gianni Infantino yang Dinilai Jauhkan FIFA dari Semangat Sportivitas