Home / EDUKASI / OPINI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Pendidikan Indonesia: Masih Fair atau Sudah Menuju Good?

Oleh: Juni Ahyar
Akademisi, Peneliti, Pemerhati Pendidikan dan Bahasa

Setiap kali berbicara tentang pendidikan Indonesia, perdebatan sering berhenti pada pertanyaan: kurikulum apa yang sedang digunakan?

Pertanyaan itu penting, tetapi bukan yang paling mendasar.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: sejauh mana perubahan kurikulum benar-benar meningkatkan kualitas belajar peserta didik?

Sebab, keberhasilan pendidikan tidak semestinya diukur dari seberapa sering kurikulum berganti, berapa banyak sekolah menerapkan kurikulum tertentu, atau berapa banyak program pendidikan diluncurkan. Ukuran yang paling jujur adalah perubahan nyata pada kemampuan peserta didik: apakah mereka mampu membaca dengan pemahaman, bernalar, berpikir kritis, memecahkan masalah, berkreasi, berkomunikasi, dan mengambil keputusan berdasarkan informasi.

Di sinilah kita perlu melihat pendidikan Indonesia secara lebih jernih.

Indonesia Sudah Bergerak, tetapi Belum Cukup

Indonesia telah melalui perjalanan panjang perubahan kurikulum. Saat ini, arah kebijakan pendidikan nasional bertumpu pada Kurikulum Merdeka yang secara regulatif ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan kemudian disesuaikan melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Kurikulum Merdeka juga telah diterapkan di lebih dari 300 ribu sekolah hingga tahun ajaran 2023/2024. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan pada 2025 bukan merupakan penggantian substansi Kurikulum Merdeka, melainkan penguatan dan penyesuaian arah kebijakan.

Namun, pertanyaan yang lebih penting tetap sama: apakah perubahan tersebut telah membawa pendidikan Indonesia menuju kategori Good, Great, bahkan Excellent?

Untuk melihat persoalan itu, kita dapat menggunakan kerangka yang diperkenalkan dalam riset McKinsey mengenai perjalanan perbaikan sistem pendidikan: Poor, Fair, Good, Great, dan Excellent.

Kerangka tersebut bukanlah peringkat resmi negara-negara di dunia. Ia lebih tepat dipahami sebagai tahapan perkembangan kualitas sistem pendidikan. Sebuah sistem pendidikan dapat bergerak dari Poor menuju Fair, kemudian Good, Great, hingga Excellent melalui intervensi dan perbaikan yang sesuai dengan persoalan pada setiap tahap.

Jika kerangka tersebut digunakan sebagai alat refleksi, lalu di mana posisi Indonesia?

Jawabannya, menurut saya, cukup jelas: Indonesia sudah meninggalkan banyak persoalan pada tahap Poor, tetapi masih berada pada fase Fair dan sedang bergerak menuju Good.

Ada alasan untuk optimistis.

Data Rapor Pendidikan yang menggunakan hasil Asesmen Nasional menunjukkan proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi meningkat dari 59,49 persen pada 2022 menjadi 68,05 persen pada 2023 dan 70,03 persen pada 2024.

Pada numerasi, peningkatannya bahkan lebih besar, yakni dari 45,24 persen pada 2022 menjadi 62,45 persen pada 2023 dan 67,94 persen pada 2024.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak sedang berjalan di tempat.

Ada kemajuan.

Tetapi kemajuan tidak boleh membuat kita cepat berpuas diri.

Pertanyaannya adalah: apakah peningkatan tersebut sudah cukup untuk menyebut pendidikan Indonesia berada pada kategori Good?

PISA dan Cermin yang Lebih Keras

Jika Rapor Pendidikan menunjukkan adanya kemajuan dalam sejumlah indikator nasional, Programme for International Student Assessment (PISA) memberikan cermin pembanding internasional yang jauh lebih keras.

Dalam PISA 2022, skor rata-rata Indonesia tercatat 366 untuk matematika, 359 untuk membaca, dan 383 untuk sains. Sementara itu, rata-rata negara OECD masing-masing mencapai 472, 476, dan 485.

Yang lebih mengkhawatirkan, hanya sekitar 18 persen siswa Indonesia yang mencapai Level 2 atau lebih dalam matematika, dibandingkan rata-rata OECD sebesar 69 persen.

Dalam membaca, hanya sekitar 25 persen siswa Indonesia yang mencapai Level 2 atau lebih, sedangkan rata-rata OECD mencapai 74 persen. Dalam sains, proporsinya sekitar 34 persen, sementara rata-rata OECD mencapai 76 persen.

Data tersebut menyampaikan pesan yang sangat penting.

Masalah pendidikan Indonesia saat ini bukan semata-mata apakah anak bersekolah, tetapi apakah anak benar-benar belajar.

Inilah perbedaan antara schooling dan learning.

Anak dapat datang ke sekolah setiap hari, mengenakan seragam, mengikuti pelajaran, mengerjakan tugas, bahkan memperoleh ijazah. Namun, semua itu belum otomatis berarti ia mampu membaca secara kritis, bernalar secara matematis, memecahkan persoalan, berpikir kreatif, dan mengambil keputusan berdasarkan informasi.

Baca Juga  Poros Politik Baru : ”Makzulkan Jokowi”

Dengan kata lain, kita tidak boleh menyamakan keberadaan anak di sekolah dengan terjadinya proses belajar yang bermakna.

Mengapa Indonesia Belum Bisa Disebut Great?

Jika kategori Great ditandai dengan kemampuan menghasilkan lulusan yang kompetitif, memiliki pemahaman mendalam, kreatif, mampu berpikir kritis, serta didukung sistem evaluasi yang konsisten, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar.

PISA 2022 menunjukkan hampir tidak ada siswa Indonesia yang berada pada kategori top performer Level 5 atau 6 dalam matematika dan membaca.

Pada aspek kreativitas, skor Indonesia dalam PISA 2022 berada pada angka 19 dari 60, sedangkan rata-rata OECD mencapai 33.

Angka tersebut semestinya menjadi bahan renungan.

Pendidikan abad ke-21 tidak cukup hanya mengajarkan siswa untuk mengetahui jawaban yang benar. Pendidikan harus membentuk kemampuan untuk mengajukan pertanyaan, memahami persoalan, menguji informasi, menemukan solusi, berkolaborasi, berkomunikasi, menggunakan teknologi secara produktif, dan beradaptasi dengan perubahan.

Lalu, apakah ruang kelas kita sudah benar-benar memberikan ruang bagi kemampuan tersebut?

Ataukah sekolah masih terlalu sering menjadi tempat siswa menghafal jawaban?

Pertanyaan ini penting karena kualitas pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh apa yang terjadi di ruang kelas, bukan hanya oleh dokumen kebijakan yang disusun di tingkat pusat.

Learning Poverty: Alarm yang Tidak Boleh Diabaikan

Persoalan lain datang dari indikator learning poverty yang digunakan World Bank.

Data tersebut menunjukkan sekitar 53 persen anak Indonesia pada usia akhir sekolah dasar belum mampu membaca dan memahami teks pendek sesuai usia, setelah memperhitungkan anak yang tidak bersekolah.

Angka ini seharusnya menjadi alarm serius.

Kemampuan membaca bukan hanya urusan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Anak yang kesulitan memahami bacaan juga akan menghadapi persoalan ketika harus memahami soal matematika, ilmu pengetahuan, sejarah, teknologi, bahkan informasi yang beredar di media sosial.

Karena itu, krisis literasi sesungguhnya bukan hanya krisis membaca.

Krisis literasi adalah krisis pembelajaran secara keseluruhan.

Seorang anak yang tidak mampu memahami informasi akan lebih sulit bernalar, mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, dan memilah informasi yang benar dari informasi yang menyesatkan.

Jangan Salah Menilai Kurikulum

Di sinilah cara pandang kita terhadap reformasi pendidikan perlu diubah.

Kurikulum bukan tujuan akhir pendidikan. Kurikulum hanyalah instrumen.

Kurikulum yang baik tidak otomatis menghasilkan pendidikan yang hebat apabila guru tidak mendapatkan dukungan yang memadai, kepala sekolah tidak memiliki kepemimpinan pembelajaran yang kuat, fasilitas pendidikan tidak merata, budaya membaca rendah, dan asesmen tidak digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Demikian pula, perubahan kebijakan yang terlalu sering dilakukan sebelum kebijakan sebelumnya dievaluasi secara matang dapat membuat sekolah lebih sibuk beradaptasi secara administratif daripada memperbaiki praktik pembelajaran.

Kajian McKinsey mengenai sistem sekolah berprestasi tinggi menunjukkan pentingnya mendapatkan orang yang tepat menjadi guru, mengembangkan mereka menjadi pengajar efektif, serta memastikan sistem mampu menghadirkan pengajaran berkualitas bagi setiap anak.

Karena itu, pertanyaan pendidikan Indonesia tidak boleh berhenti pada:

“Kurikulumnya apa?”

Pertanyaan itu harus bergeser menjadi:

“Apa yang terjadi ketika guru masuk kelas?”

Apakah siswa membaca?

Apakah mereka memahami?

Apakah mereka bertanya?

Apakah mereka mampu menjelaskan alasan?

Apakah mereka mampu menyelesaikan persoalan baru?

Apakah mereka mampu membedakan fakta dan opini?

Apakah mereka mampu menggunakan teknologi secara produktif?

Apakah mereka memiliki karakter, kreativitas, dan kemampuan bekerja sama?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebutlah yang sesungguhnya menentukan kualitas pendidikan.

Lima Agenda Menuju Good

Jika Indonesia ingin bergerak dari Fair menuju Good, kemudian Great, ada sejumlah agenda yang harus menjadi prioritas.

Baca Juga  RESTRUKTURISASI BUMN LANGGAR UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU-KIP) SEBAGAI NEGARA DEMOKRASI

Pertama, memperkuat fondasi literasi dan numerasi.

Tidak boleh ada anak yang terus naik jenjang pendidikan tanpa mendapatkan intervensi ketika kemampuan membaca, memahami teks, dan bernalarnya masih sangat rendah.

Intervensi harus dilakukan sedini mungkin. Sekolah perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi persoalan belajar setiap anak dan memberikan dukungan sesuai kebutuhannya.

Kedua, meningkatkan kualitas guru.

Pendidikan berkualitas tidak mungkin lahir tanpa guru berkualitas.

Pengembangan profesional guru harus bergerak dari sekadar pelatihan administratif menuju peningkatan praktik pembelajaran nyata. Guru perlu didukung agar mampu merancang pembelajaran yang mendorong siswa berpikir, bertanya, berdiskusi, mencoba, dan memecahkan masalah.

Ketiga, menggunakan data untuk mengambil keputusan.

Rapor Pendidikan merupakan instrumen penting. Namun, data tidak boleh berhenti menjadi angka dalam laporan.

Pemerintah daerah dan sekolah harus menggunakan data untuk menemukan akar persoalan, menentukan prioritas, melakukan intervensi, kemudian mengevaluasi hasilnya.

Keempat, mengurangi kesenjangan pendidikan.

Tidak adil membandingkan sekolah di kota besar dengan sekolah di daerah terpencil hanya berdasarkan hasil akhir tanpa melihat dukungan sumber daya, kualitas guru, infrastruktur, serta kondisi sosial-ekonomi peserta didik.

Kesetaraan bukan berarti semua sekolah harus memiliki kondisi yang persis sama. Kesetaraan berarti setiap anak mendapatkan dukungan yang cukup untuk mencapai potensi belajarnya.

Kelima, mengembalikan ruang kelas sebagai pusat reformasi pendidikan.

Pada akhirnya, reformasi pendidikan harus terlihat di ruang kelas.

Jika kebijakan berubah tetapi cara guru mengajar tidak berubah, berarti reformasi belum menyentuh akar persoalan.

Jika dokumen bertambah tetapi kemampuan membaca siswa tidak meningkat, kita harus berani mengevaluasi.

Jika program semakin banyak tetapi kemampuan bernalar siswa tidak bergerak, kita perlu bertanya kembali tentang efektivitas program tersebut.

Jangan Terjebak Obsesi Mengejar Excellent

Kita tentu berharap suatu hari pendidikan Indonesia mencapai level Excellent.

Namun, jangan sampai obsesi mengejar peringkat internasional membuat kita melupakan persoalan paling mendasar.

Anak Indonesia harus terlebih dahulu mampu membaca dengan pemahaman, berhitung dan bernalar, berpikir kritis, berkomunikasi, memiliki karakter, serta memperoleh kesempatan belajar yang relatif setara.

Sebab, pendidikan Excellent bukan sekadar sekolah dengan gedung megah, teknologi canggih, atau lulusan yang diterima di universitas ternama.

Pendidikan yang Excellent adalah pendidikan yang mampu memastikan setiap anak—di kota maupun desa, kaya maupun miskin, di pusat maupun daerah terpencil—memiliki kesempatan untuk belajar secara bermakna dan berkembang sesuai potensinya.

Saatnya Mengubah Pertanyaan

Mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya:

“Sudah berapa kali kurikulum Indonesia berubah?”

Dan mulai bertanya:

“Sudah berapa banyak anak Indonesia yang benar-benar meningkat kemampuan membaca, bernalar, berpikir kritis, berkreasi, dan memecahkan masalah?”

Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah banyaknya dokumen kurikulum yang berhasil diterbitkan.

Bukan pula banyaknya program yang diluncurkan.

Bahkan bukan semata-mata banyaknya sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Ukuran paling jujur adalah perubahan yang terjadi pada kemampuan dan masa depan peserta didik.

Jika menggunakan kerangka Poor–Fair–Good–Great–Excellent sebagai alat refleksi, Indonesia memang telah meninggalkan banyak persoalan pada tahap Poor. Kita juga memiliki bukti adanya kemajuan menuju Good.

Namun, data internasional menunjukkan bahwa perjalanan masih panjang.

Karena itu, posisi yang paling jujur untuk pendidikan Indonesia saat ini barangkali adalah:

FAIR, WITH A STRONG CHANCE TO BECOME GOOD IF REFORM REACHES THE CLASSROOM.

Fair, dengan peluang besar menjadi Good jika reformasi benar-benar sampai ke ruang kelas.

Setelah itu, barulah kita berbicara tentang Great dan Excellent.

Sebab, pendidikan yang hebat tidak lahir dari pergantian istilah.

Tidak pula lahir semata-mata dari perubahan kurikulum.

Pendidikan yang hebat lahir ketika setiap anak benar-benar belajar.

Share :

Baca Juga

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Ketua TP PKK Aceh Timur Ajak Siswa Tingkatkan Budaya Literasi 

ACEH

53 Lansia Kec. Birem Bayeun – Kab. Aceh Timur Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia

BERITA

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Laksanakan Program Qira’atul Qur’an di Gampong Kuala Keureutoe

BERITA

Tingkatkan Literasi Komunikasi, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Public Speaking Anak Desa Baroh Kuta Bate

HUKUM

Ketika Keadilan Dipertanyakan: Antara Hukum, Integritas, dan Harapan Publik