Foto ilustrasi AI tiktok Aneuk Syuhada https://www.tiktok.com/@aneuk.syuhada07?_r=1&_t=ZS-98nsGwCoxPU
MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — 9 Agustus 2001. Tanggal itu seharusnya jadi titik balik. Hari ketika konflik agraria di Bumi Flora, Aceh Timur, meletus dan merenggut nyawa. 9 Agustus 2026. 26 tahun kemudian, luka itu belum juga sembuh.
Yang tersisa hanya poster peringatan, janji politik, dan tumpukan berkas yang tak pernah tuntas.
Tragedi Bumi Flora bukan peristiwa tunggal. Ia adalah wajah paling terang dari borok panjang konflik agraria di Aceh Timur: perebutan tanah antara rakyat, perusahaan, dan negara yang diselesaikan dengan kekerasan, bukan hukum.
Dari Barikade ke Kursi: Janji yang Memudar
Dulu, banyak nama berdiri paling depan. Mereka berorasi membawa nama rakyat, menentang penggusuran, menuntut hak. Suara mereka lantang ketika rakyat butuh pembelaan.
Hari ini sebagian dari mereka sudah duduk. Ada di DPRK. Ada di DPRA. Ada di kursi kekuasaan lain.
Pertanyaannya pahit: ke mana suara itu? Mengapa ketika rakyat kembali butuh keadilan, yang terdengar justru sunyi?
Kursi kekuasaan memang punya dua sisi. Ia bisa jadi alat memperjuangkan rakyat. Tapi ia juga bisa jadi tembok yang memisahkan wakil dari yang diwakili. Ketika akses terhadap anggaran, proyek, dan jaringan politik terbuka, isu “rakyat kecil” seperti konflik agraria perlahan tergusur dari prioritas.
Ini bukan soal menuduh. Ini soal akuntabilitas. Jabatan publik lahir dari suara rakyat. Maka tanggung jawab moral untuk menyelesaikan luka kolektif seperti Bumi Flora tidak boleh kadaluarsa.
Tanah Bukan Sekadar Objek
Bagi perusahaan, tanah adalah komoditas. Bagi negara, tanah adalah aset. Tapi bagi warga Aceh Timur, tanah adalah warisan, identitas, dan sumber kehidupan.
Konflik agraria tidak akan selesai jika pendekatannya hanya “ganti rugi” atau “kriminalisasi”. Selama kebenaran historis tidak diungkap, selama korban tidak diakui, selama ada impunitas, maka konflik akan terus berulang dengan wajah berbeda.
Kita sudah melihat polanya. Ada kasus baru, ada demo, ada mediasi, lalu redam. Beberapa tahun kemudian muncul lagi di lokasi lain. Akarnya sama: ketidakpastian hak, tumpang tindih izin, dan lemahnya keberpihakan negara pada rakyat.
Menolak Lupa, Menuntut Tiga Hal
Peringatan 26 tahun Bumi Flora bukan ajakan balas dendam. Ini seruan akal sehat. Ada tiga hal mendasar yang harus dituntut:
Pertama, Kebenaran. Negara dan para pemangku kebijakan harus membuka kembali arsip, fakta, dan kronologi Bumi Flora. Tanpa kebenaran, tidak akan ada pengakuan. Tanpa pengakuan, tidak akan ada pemulihan.
Kedua, Keadilan. Korban berhak atas reparasi. Baik itu pemulihan lahan, kompensasi, maupun jaminan tidak terulang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Impunitas adalah pupuk terbaik bagi konflik baru.
Ketiga, Penghormatan. Para wakil rakyat harus ingat: suara di TPS bukan lisensi untuk lupa. Datanglah ke rakyat bukan hanya saat kampanye. Datanglah saat rakyat butuh keadilan di meja anggaran dan meja kebijakan.
Agar Tidak Ada “Bumi Flora” Berikutnya
Aceh Timur masih kaya dengan konflik agraria laten. Izin perusahaan, proyek strategis, hingga klaim adat masih sering bertabrakan. Jika negara dan elit politik terus menunda penyelesaian Bumi Flora, maka pesan yang sampai ke publik jelas: kekerasan terhadap rakyat bisa dibiarkan berlalu.
26 tahun terlalu lama untuk menunggu. Cukup sudah menjadikan korban sebagai simbol saat butuh dukungan politik, lalu melupakannya saat sudah berkuasa.
Bumi Flora tidak boleh dihapus dari ingatan. Karena melupakan berarti memberi izin pada ketidakadilan berikutnya.
TANAH RAKYAT HARUS DIHORMATI.
HAK KORBAN HARUS DIPERJUANGKAN.
SEJARAH HARUS DIUNGKAP.
KEADILAN HARUS DITEGAKKAN.
“Menolak Lupa. Menolak Impunitas. Menuntut Keadilan.”
Dikutip dari akun Tiktok Aneuk Syuhada
https://www.tiktok.com/@aneuk.syuhada07?_r=1&_t=ZS-98nsGwCoxPU
Editor: Ayahdidien SCK






