Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Pengadilan Negeri Idi menggelar sidang perdana kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang videonya sempat viral di media sosial. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi itu berlangsung Selasa (11/8/2026) mulai pukul 14.20 WIB hingga 16.30 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H., dan Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra, S.H.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, A.H. Binti A.H., 23 tahun, dan A.M. Bin I.T.M., 18 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Sementara berkas perkara tersangka lain berinisial M.I. Bin A.H.Y., 17 tahun, masih diproses secara terpisah.

Korban Dipukul hingga Dibanting ke Aspal

Dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026, JPU menguraikan peristiwa terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong.

Baca Juga  Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Korban anak berinisial I.A.P. diduga mengalami kekerasan berulang. Korban dipukul, ditampar, dicekik, ditendang, ditarik rambutnya hingga dibanting ke aspal.

Aksi itu bermula saat korban dimintai keterangan terkait barang milik terdakwa. Akibatnya korban mengalami luka di kepala, dada, tangan, dan bibir hingga berdarah. Luka tersebut berdampak pada aktivitas sehari-hari korban.

 

Dakwaan dan Upaya Restoratif Gagal

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Sebelum masuk pokok perkara, Majelis Hakim memfasilitasi Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 204 KUHAP. Namun upaya damai itu tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga  DPRA: Inovasi Samsat Warung Kopi Jadi Contoh

Sidang kemudian dilanjutkan dengan penerimaan permohonan _plea bargain_ atau pengakuan bersalah dari para terdakwa sesuai Pasal 78 KUHAP. Majelis juga memeriksa dua saksi, yakni Khairul Fahmi dan korban I.A.P.

 

Video 2 Menit 52 Detik Jadi Bukti

JPU turut mengajukan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video kekerasan durasi 2 menit 52 detik, satu jilbab kurung hitam, dan satu unit HP merek Infinix.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Intelijen menyampaikan persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari Polres Aceh Timur.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan Rabu, 12 Agustus 2026.(*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional