Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri Basri Lewaimang ditangkap di Johor Bahru, Kamis (20/8/2026). tirto.id/M Fajar Nur
MEDIALITERASI.ID | BATAM — Kota Batam kembali disorot sebagai salah satu sentra peredaran narkoba di Indonesia. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, ditambah tingginya aktivitas pariwisata dan tempat hiburan malam, membuat kota ini rawan dijadikan jalur masuk, transit, hingga pasar narkotika.
Fakta itu kembali terungkap setelah Bareskrim Polri dan Polda Kepri membongkar jaringan peredaran ekstasi di tiga Tempat Hiburan Malam THM Planet 1, 2, dan 3 Batam pada 10 Agustus 2026 pukul 01.24 WIB. 2841
Konferensi pers yang digelar BNN RI dan Bea Cukai Batam di sebuah rumah kos di kawasan Ruko Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Jumat (31/7/2026).
Mengapa Batam rawan?
1. Lokasi strategis dan jalur laut internasional
Batam berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Jalur laut via speedboat dari Tanjung Balai Karimun kerap digunakan sindikat untuk memasukkan barang haram sebelum dikemas ulang di hotel-hotel kawasan Jodoh dan Nagoya.
2. Ekosistem pariwisata dan THM
THM menjadi tempat yang disasar jaringan. Polisi menyebut jaringan yang dikendalikan Basri Lewaimang mampu mengedarkan sedikitnya 40.000 butir ekstasi saban bulan di kawasan THM Planet Batam. Aktivitas itu bahkan sudah berlangsung sejak 2018, sempat terhenti saat pandemi, lalu kembali aktif Januari 2023 setelah PPKM dicabut.
3. Modus beragam dan terselubung
Selain ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kepri juga membongkar mini laboratorium di Tanjung Piayu dengan 5,5 kg sabu dan 556,3 gram serbuk ekstasi, serta clandestine lab di Apartemen Harbour Bay Residence yang memproduksi 8 jenis narkoba termasuk sabu, ketamin, dan liquid vape. Modus lain: narkotika cair yang diteteskan ke vape, dengan melibatkan pegawai imigrasi, DJ, hingga sekretaris perusahaan.
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menegaskan, usaha hiburan di Batam legal selama berizin. Masalah muncul ketika tempat itu disalahgunakan untuk tindak pidana.
BNN RI dan Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran Berbagai Jenis Narkotika, Dua WNA Masih Diburu
Bagaimana jaringan tersebut beroperasi?
Berdasarkan hasil rekonstruksi 26 adegan yang digelar 9 September 2026, polisi memetakan struktur jaringan THM Planet.
– Pemilik dan koordinator: Yuwanky disebut sebagai pemilik THM yang berkoordinasi dengan Basri Lewaimang. Basri berperan sebagai pengadaan sekaligus koordinator peredaran ekstasi.
– Pengendali operasional: General Manager Wiyono membawahi kapten, pelayan, hingga LC yang diduga menjadi pengedar di lapangan.
– Distribusi dan keuangan: Ada distributor, pengumpul uang hasil penjualan, serta dua DPO Hendra dan Apo yang diduga mengurus aliran dana jaringan di Malaysia dan Singapura.
– Rekrutmen berbasis relasi: Sindikat lain di Batam bahkan merekrut keluarga dan teman dekat sebagai kurir dengan iming-iming bayaran Rp50 juta per perjalanan.
Basri Lewaimang sendiri berhasil ditangkap Bareskrim di Johor Bahru, Malaysia pada 20 Agustus 2026 dan kini ditahan di Mabes Polri. Dari tangannya disita buku catatan transaksi, uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Upaya penindakan
Sejak awal 2025 hingga September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap 216 kasus dengan 298 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 127,6 kg sabu dan 73.420 butir ekstasi.
Bareskrim kini fokus memburu aliran uang hasil kejahatan. “Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang menjual dan mengedarkan narkoba, tetapi siapa yang berada di balik perputaran uangnya”.
Pemko Batam bersama BNN juga berencana membangun Pos Pengamanan di Kampung Aceh, kawasan yang dikenal rawan, untuk pemantauan dan rehabilitasi.
Kapolda Kepri mengajak masyarakat mendukung program P4GN. “Dengan kepedulian dan peran aktif masyarakat, kita bisa mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba”.
Artikel ini disusun berdasarkan data kepolisian dan pemberitaan terkini. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan, termasuk pelacakan DPO dan aset hasil kejahatan. (Redaksi)







