MEDIALITERASI.ID | BATAM — Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba yang diduga beroperasi di tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam. Dalam proses itu diperagakan 26 adegan yang melibatkan 14 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik, pengendali, kasir, hingga ladies companion.
Rekonstruksi dilakukan pada Selasa, 9 September 2026 di Tiban Ciptaland, Batam, dan dihadiri tim dari Kejaksaan serta 90 personel gabungan Polda Kepri, Brimob, dan Polresta Barelang.
3 THM Jadi “Sarang” Peredaran Ekstasi
Ketiga lokasi yang disasar adalah THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Ketiganya digerebek serentak pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2018. Aktivitas sempat terhenti saat pandemi COVID-19, lalu kembali aktif pada Januari 2023 setelah PPKM dicabut pada Desember 2022.
Polisi menyebut, kembalinya operasional THM itu juga menghidupkan kembali dugaan peredaran dan penjualan ekstasi yang membuat diskotek ramai pengunjung.
Peran Tersangka dari Atas hingga Bawah
Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan 14 tersangka dengan ragam peran yang saling terhubung.
Struktur jaringan yang diungkap:
– Pemilik THM: Yuwanky disebut sebagai pemilik THM Planet 1, 2, dan 3 yang melakukan koordinasi dengan Basri
– Pengendali peredaran: Basri Lewaimang berperan dalam pengadaan sekaligus menjadi koordinator peredaran atau penjualan ekstasi. Ia kini sudah ditangkap di Johor Bahru, Malaysia pada 20 Agustus 2026.
– Pengendali operasional: Wiyono selaku General Manager disebut mengendalikan operasional THM dan membawahi kapten serta pelayan
– Pelaksana lapangan: Distributor, pengumpul uang hasil penjualan, kasir, kapten, pelayan, hingga wanita pendamping atau LC
Para tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Buru DPO dan Aliran Dana
Polisi masih memburu dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang. Keduanya diduga berada di luar negeri, masing-masing di Malaysia dan Singapura terkait aliran dana bisnis haram ini.
Koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri telah dilakukan untuk kerja sama lintas negara.
“Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh mata rantai dugaan peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat”.
THM Disegel, Izin Diusulkan Dicabut
Setelah penggerebekan, operasional ketiga THM tersebut dihentikan. Hingga kini ketiganya masih disegel garis polisi.
Pihak kepolisian memastikan akan mengajukan pencabutan izin usaha tempat hiburan tersebut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa tempat hiburan malam masih menjadi celah peredaran narkoba di Batam. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Redaksi)







