MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi meluncurkan Aplikasi RESPEK (Respon Cepat Pelayanan Kepaniteraan) sebagai saluran digital terpusat untuk pengaduan layanan kepaniteraan. Aplikasi ini diresmikan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025), bersamaan dengan peluncuran 12 inovasi layanan peradilan berbasis teknologi lainnya.
Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menjelaskan, RESPEK berfungsi untuk memonitor penyelesaian perkara dan menindaklanjuti keluhan masyarakat secara transparan. “Publik akan mengetahui kinerja hakim agung maupun panitera pengganti apabila minutasi perkara belum selesai atau berkas belum dikirim,” ujarnya.
Aplikasi ini juga menjadi bagian penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Pemberlakuan aplikasi tersebut diatur dalam SK Panitera MA Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025, disertai surat pemberitahuan Panitera MA Nomor 882/Pan/HK.01/08/2025. Surat ini menegaskan bahwa laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan menjadi satu-satunya media resmi untuk pengaduan layanan kepaniteraan.
Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. menambahkan, pengaduan wajib disertai kartu identitas dan dokumen pendukung terkait objek aduan, seperti minutasi, publikasi putusan, atau dugaan pelanggaran perilaku petugas.
Peluncuran RESPEK diharapkan meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan standardisasi pelayanan administrasi yustisial di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung. (M Ranto)






