MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK membongkar dugaan asal-usul uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang itu diduga berasal dari potongan gaji ratusan petani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Suhardiman saat diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan ya di keterangannya Pak Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan pendalaman awal, dana tersebut dikumpulkan dari lebih 900 petani anggota Koperasi Unit Desa KUD yang lahannya seluas sekitar 1.800 hektare. Uang hasil potongan itu kemudian dikonversi ke Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
“Dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih,” kata Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop dari Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan uang tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.
KPK menyatakan laporan penolakan gratifikasi itu masih dikaji sesuai ketentuan berlaku. Lembaga antirasuah belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana gratifikasi, mengingat perkara pokoknya sudah masuk tahap penyidikan.
Selain mendalami aliran dana, KPK juga tengah menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait Operasi Tangkap Tangan OTT di Kuantan Singingi sebagai bagian dari evaluasi internal.
KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah berkomitmen menindak tegas setiap praktik yang merugikan masyarakat, termasuk yang melibatkan dana petani kecil.(AYD)







