Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:59 WIB

Perdamaian Adat Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur

Romi Syahputra, S.H., M.H.,

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Perdamaian secara adat di tingkat desa tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Aparat penegak hukum tetap berwenang menindaklanjuti perkara tersebut karena menyangkut kepentingan umum.

Penegasan itu disampaikan Romi Syahputra, S.H., M.H., pemuda asal Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, mekanisme adat memang bagian dari kearifan lokal yang perlu dihormati. Namun mekanisme itu tidak bisa mengesampingkan ketentuan hukum pidana.

“Perdamaian secara adat tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Romi.

Baca Juga  AS Berlakukan Tarif 19 Persen untuk Barang Indonesia dan 0 Persen untuk Barang Amerika 

Ia menjelaskan, proses hukum dapat terus berjalan meskipun keluarga korban dan terduga pelaku telah mencapai kesepakatan damai. Hal ini karena kasus kekerasan terhadap anak bukan merupakan delik aduan.

“Laporan kepada kepolisian tidak harus selalu diajukan oleh keluarga korban. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dapat diproses berdasarkan laporan masyarakat, lembaga perlindungan anak, organisasi kemasyarakatan, maupun temuan aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Karena itu, apabila ada pihak lain yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, kepolisian tetap dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Romi.

Sejalan dengan UU Perlindungan Anak

Baca Juga  Lama Jadi DPO dan Ditangkap Polisi, Lisa di Isukan Masih Sering Bepergian ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Berjalan

Romi menyebut hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU itu menempatkan anak sebagai kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara melalui penegakan hukum.

Ia menambahkan, adanya perdamaian antara korban dan pelaku hanya dapat menjadi pertimbangan bagi penegak hukum. Perdamaian itu tidak menghapus unsur pidana jika alat bukti telah terpenuhi.

“Tujuan penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anak, menciptakan efek jera, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari,” pungkasnya.(AYD)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital