Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:59 WIB

Perdamaian Adat Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur

Romi Syahputra, S.H., M.H.,

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Perdamaian secara adat di tingkat desa tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Aparat penegak hukum tetap berwenang menindaklanjuti perkara tersebut karena menyangkut kepentingan umum.

Penegasan itu disampaikan Romi Syahputra, S.H., M.H., pemuda asal Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, mekanisme adat memang bagian dari kearifan lokal yang perlu dihormati. Namun mekanisme itu tidak bisa mengesampingkan ketentuan hukum pidana.

“Perdamaian secara adat tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Romi.

Baca Juga  Turun 2 Persen, Angka Kemiskinan Aceh Timur Kini 11,24 Persen  

Ia menjelaskan, proses hukum dapat terus berjalan meskipun keluarga korban dan terduga pelaku telah mencapai kesepakatan damai. Hal ini karena kasus kekerasan terhadap anak bukan merupakan delik aduan.

“Laporan kepada kepolisian tidak harus selalu diajukan oleh keluarga korban. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dapat diproses berdasarkan laporan masyarakat, lembaga perlindungan anak, organisasi kemasyarakatan, maupun temuan aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Karena itu, apabila ada pihak lain yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, kepolisian tetap dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Romi.

Sejalan dengan UU Perlindungan Anak

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Siap Amankan Malam Takbir Idul Adha 1445 H, Kerahkan Ratusan Personil

Romi menyebut hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU itu menempatkan anak sebagai kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara melalui penegakan hukum.

Ia menambahkan, adanya perdamaian antara korban dan pelaku hanya dapat menjadi pertimbangan bagi penegak hukum. Perdamaian itu tidak menghapus unsur pidana jika alat bukti telah terpenuhi.

“Tujuan penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anak, menciptakan efek jera, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari,” pungkasnya.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al- Farlaky Tinjau Jembatan Gantung Bhom Lama- Blang Simpoe 

BERITA

Kapolri Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan, Koordinasi Diperkuat hingga Kabupaten

BERITA

Infinity 2026 Resmi Dibuka, HIMTI Unimal Gelar Kompetisi Nasional dan Expo UMKM

ACEH

Bupati Al-Farlaky Beri Teladan, Antar Putra ke Sekolah pada Hari Pertama

BERANDA

Dikritisi Tajam: 8 Langkah Kontroversial Gianni Infantino yang Dinilai Jauhkan FIFA dari Semangat Sportivitas

BERANDA

Empat Tim Papan Atas Dunia ke Semifinal Piala Dunia 2026, FIFA Tegaskan Komitmen Sportivitas dan Fair Play

ACEH

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

BERITA

BPS Pangkalpinang Targetkan Pendataan 50 Ribu Usaha pada Sensus Ekonomi 2026, Kerahasiaan Data Dijamin