Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:11 WIB

Laporan Warga Ungkap Peredaran Sabu di Empat Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
– Polsek Metro Gambir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di empat lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial MZ, B, dan HP diamankan dari sejumlah lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Gambir, Agus Ady Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam. Dari tangan tersangka, ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.

Baca Juga  Warga Bekasi Jaya Serahkan Sajam kepada Bhabinkamtinbmas Polsek Rawa Lumbu 

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka B yang diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi.

Penelusuran berlanjut hingga petugas mengamankan HP yang diduga berperan sebagai pemasok di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berkaitan dengan tersangka HP.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan total berat 340,98 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup Agus. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Rekrutmen Mitra BPS Aceh Timur 2026 Tuai Kritik Pedas: Warganet Tuding Hanya Formalitas, Pertanyakan Transparansi Seleksi

BERITA

321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

BERITA

Judi Online Lintas Negara Digerebek di Jakarta Barat, 321 WNA Ditahan

ACEH

Buruh Berbagi Nyawa: 136 Kantong Darah dari Medco E&P Malaka untuk Pasien Aceh Timur

BERITA

Hasballah (Rocky) Mantan Bupati Aceh Timur Resmi Dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa