Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:11 WIB

Laporan Warga Ungkap Peredaran Sabu di Empat Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
– Polsek Metro Gambir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di empat lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial MZ, B, dan HP diamankan dari sejumlah lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Gambir, Agus Ady Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam. Dari tangan tersangka, ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.

Baca Juga  Kapolda Aceh Bagikan Sembako untuk Pemulung di TPA Gampong Jawa

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka B yang diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi.

Penelusuran berlanjut hingga petugas mengamankan HP yang diduga berperan sebagai pemasok di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berkaitan dengan tersangka HP.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan total berat 340,98 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Metro Jaya, Berhasil Mengungkap 20 Kg Sabu di Indekos Tangerang

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup Agus. (HR)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi