MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Hasil ekshumasi dan autopsi terhadap Sutrimo, staf rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyimpulkan bahwa kematiannya disebabkan oleh penyakit jantung. Tim pemeriksa menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kematian tersebut.
Kesimpulan itu disampaikan Tim Ekshumasi dan Autopsi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2026) sore.
Tim tersebut dipimpin Prof. Dr. dr. H. Ahmad Yudianto dan melibatkan dr. Sumy Hastry Purwanti serta Dr. Farah Prima Dani Kaurow. Pemeriksaan juga melibatkan Biddokkes Polda Metro Jaya, Biddokkes Polda Jawa Tengah, dan Puslabfor Mabes Polri.
Sutrimo sebelumnya ditemukan meninggal dunia di salah satu lokasi di kawasan Jakarta Selatan pada awal Agustus 2026. Saat ditemukan, terdapat busa di sekitar mulut korban. Di lokasi kejadian juga ditemukan minuman mengandung kafein dan sarung bantal.
Kematian Sutrimo sempat menjadi perhatian publik karena terjadi bersamaan dengan penggeledahan kediaman mantan Jampidsus, Febri Ardiansyah, oleh tim Kortipikor Mabes Polri. Dalam penggeledahan tersebut, aparat disebut menemukan uang tunai dalam jumlah besar, berbagai mata uang asing, serta emas batangan dengan berat 74 kilogram.
Keterkaitan waktu antara kedua peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah Sutrimo yang sebelumnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, kemudian diekshumasi untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ekshumasi dan autopsi, tim menyimpulkan bahwa Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung. Kesimpulan tersebut, menurut tim, turut diperkuat oleh keterangan keluarga mengenai adanya riwayat penyakit serupa dalam keluarga. (HR)







