MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Sidang lanjutan perkara uji syarat pendidikan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ruang literasi penting bagi publik untuk memahami makna ijazah, penyetaraan, dan regulasi Pilpres.
Dalam sidang kedua, Jumat (30/9), terungkap fakta bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Fakta persidangan ini menjadi dasar argumentasi pemohon, pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Apa Beda Ijazah dan Surat Penyetaraan?
Denny Indrayana menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa secara hukum, surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah.
“Ijazah adalah bukti seseorang telah tamat belajar. Sementara surat keterangan penyetaraan hanya surat administratif yang menyatakan ijazah luar negeri setara dengan ijazah dalam negeri. Jika ijazah SMA-nya tidak ada, maka apa yang disetarakan?” jelas Denny.
Menurut Denny, inilah pangkal persoalan. Gibran disebut tidak memiliki ijazah SMA, sehingga surat penyetaraan tersebut tidak memiliki objek hukum yang jelas.
Frasa “Dikecualikan” di PKPU 19/2023
Poin literasi kedua yang muncul di sidang adalah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hakim MK mengonfirmasi adanya penambahan frasa “dikecualikan” yang memberikan pengecualian bagi bakal capres-cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
KPU mengakui, norma tersebut memang dibuat untuk mengakomodasi kondisi Pilpres 2024.
Bagi Denny, penambahan frasa ini perlu diuji secara konstitusional, apakah sesuai dengan semangat Pasal 6 UUD 1945 yang mensyaratkan capres-cawapres berpendidikan rendah serendah-rendahnya SMA.
Klaim Balik dan Aksi Relawan
Di sisi lain, Joko Widodo selaku ayah dari Gibran menegaskan bahwa putranya memiliki ijazah setara SMA dan dokumen tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Sebagai bentuk partisipasi publik, relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI), Gibran Fans, dan Bara JP mendatangi Gedung MK untuk menyerahkan surat keberatan.
Mereka berargumen berdasarkan asas kepastian hukum, bahwa penetapan KPU dan putusan MK terkait Pilpres 2024 telah final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak dapat dibuka kembali melalui gugatan baru.
Persidangan ini menjadi penting sebagai edukasi bahwa MK tidak hanya mengadili hasil pemilu, tetapi juga menjadi penjaga konstitusionalitas syarat calon pemimpin.
Publik kini menunggu, apakah MK akan melanjutkan gugatan ini ke tahap pembuktian atau menyatakannya tidak dapat diterima. (*)







