Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Rabu, 30 September 2026 - 00:01 WIB

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BANDA ACEH – MEDIALITERASI.ID | Sebuah imbauan penting bagi seluruh laki-laki di Aceh disampaikan Ketua JWI Hendrika Saputra. Melalui poster pemberitahuan yang kini viral di media sosial, ia mengingatkan pentingnya menyimpan bukti pemberian nafkah kepada istri.

Imbauan itu berbunyi tegas: “Mulai besok, kalau ada kasih nafkah ke istri jangan lupa MINTA KWITANSI atau TF rek (transfer) dan diberikan sama kepala desa atau perangkat desa.”

Menurut Hendrika, hal itu sangat krusial sebagai bukti di persidangan Mahkamah Syar’iyah.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus perceraian di Aceh, salah satu alasan gugatan yang paling sering muncul adalah “Tidak diberikan nafkah lahir dan batin”.

Baca Juga  Jurnalis FC Aceh Timur Mengalahkan APDESI Aceh Timur dengan Skor 3-2 di Mon Siekureung

“Masalahnya, banyak suami yang sebenarnya sudah memberikan nafkah, tapi tidak ada bukti pemberian nafkah. Sering menjadi alasan di persidangan dan banyak suami yang dirugikan karena tidak ada bukti,” tulisnya dalam poster tersebut.

Oleh karena itu, ia menyarankan tiga cara aman untuk mengamankan bukti nafkah:

1. Kwitansi Nafkah: Dibuat tertulis dan ditandatangani istri.

2. Bukti Transfer Rekening: Transfer dengan nominal jelas, contoh Rp 1.000.000 dengan keterangan nafkah.

3. Diserahkan Lewat Kepala Desa / Perangkat Desa: Agar ada saksi resmi dari pihak gampong.

Baca Juga  Puluhan Siswa di Simpang Mamplam Diduga Keracunan MBG, 13 Dirawat di Puskesmas

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Di satu sisi hak istri tikak terabaikan, di sisi lain suami tidak dirugikan karena tuduhan tidak memberi nafkah tanpa bukti.

“Jangan sampai hak istri terabaikan, bukti itu penting untuk melindungi diri kita semua. Keluarga Sakinah, Hukum Berjalan, Hak Terlindungi,” tutupnya.

Imbauan ini pun mendapat respons positif dari warganet, terutama kaum lelaki yang pernah berurusan dengan perkara nafkah di Mahkamah Syar’iyah. (*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur