Home / BERANDA

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Polres Jakpus Gulung Sindikat Sabu 12 Kilogram di Tol Jakarta – Cikampek

MEDIALITERASI.ID | JAKPUS – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disamarkan dalam truk pengangkut buah jeruk. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua jerigen berwarna biru, yang diletakkan di antara muatan buah agar tidak terdeteksi petugas.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek, setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh hingga Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan jerigen berisi sabu di antara tumpukan buah jeruk.

Baca Juga  Laporan Warga Ungkap Peredaran Sabu di Empat Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ujar Susatyo, Senin (7/10/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, satu truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen biru yang digunakan sebagai wadah penyamaran.

Menurut Susatyo, jika barang tersebut lolos, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, nilai sabu yang diamankan mencapai miliaran rupiah, dan rencananya akan diedarkan dalam paket kecil di sejumlah daerah.

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky Buka Piala Bupati Aceh Timur Cup II 2026, Rebutkan Hadiah Rp100 Juta

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ungkap Wisnu.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengendali utama di balik peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengatur peredaran ini. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memburu seluruh jaringan agar Jakarta bersih dari narkoba,” tutup Kapolres. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak