Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Buronan DPO Narkoba Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Buronan kasus narkoba jaringan hiburan malam Batam, Basri Lewaimang (50), akhirnya ditangkap. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri itu diringkus aparat Interpol di sebuah pemukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat.

Penangkapan Basri dikonfirmasi Humas KBRI Kuala Lumpur. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kedutaan Besar RI untuk didampingi dan menjalani pemeriksaan awal.

“Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan dibawa, diterbangkan ke Jakarta,” ujar petugas KBRI saat dihubungi, Kamis (20/8/2026) pagi.

Baca Juga  Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Rencananya Basri akan dipulangkan ke Indonesia hari ini juga. Setibanya di Jakarta, ia akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengendali Narkoba di Tempat Hiburan Batam

Basri Lewaimang kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Namanya tercantum dalam DPO Dittipidnarkoba Bareskrim dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam dokumen DPO, ia disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga  Tani Merdeka Deli Serdang Sulap Lahan Kosong Jadi Lumbung Pangan Produktif

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan dan kerja intelijen lintas negara yang melibatkan Interpol.

Isu Menyerahkan Diri Ternyata Tidak Benar

Sebelum penangkapan, kabar mengenai Basri sempat simpang siur. Bahkan beredar isu bahwa ia menyerahkan diri ke aparat.

Namun fakta di lapangan membuktikan Basri ditangkap dalam operasi, bukan menyerahkan diri.

Dengan ditangkapnya Basri, penyidik Bareskrim Polri kini dapat mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba jaringan lintas negara, khususnya di wilayah Batam dan sekitarnya.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Petani Aceh Timur Soroti Program PSR: Pertanyakan Transparansi RAB dan Pengelolaan Dana Hibah Rp60 Juta/Hektare

ACEH

Jemput Dana ke Kemenkes, Bupati Al-Farlaky Amankan Rp46,7 Miliar untuk Pulihkan RS di Aceh Timur

ACEH

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Fadli Zon, Dorong Monisa Peureulak Jadi Kawasan Sejarah Nasional

BERITA

Dari Membaca ke Menulis: Pelajar Aceh Utara Diasah Jadi Pengulas Buku yang Kritis

ACEH

Aceh Timur Raih Predikat “Istimewa” Indeks Reformasi Hukum 2026 dengan Skor 92,6

BERANDA

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi TPL, Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, Tsunami 1,6 Meter dan 70 Orang Tewas

ACEH

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha Tahap II untuk 1.584 Penerima