Home / ACEH / BERANDA / BERITA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Aceh Timur Raih Predikat “Istimewa” Indeks Reformasi Hukum 2026 dengan Skor 92,6

Capaian tertinggi ini diserahkan Kemenkum RI dan menjadi prestasi baru di era Bupati Al-Farlaky

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali mengukir prestasi. Di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., daerah ini meraih predikat AA atau “Istimewa” dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dari Kementerian Hukum RI dengan skor 92,6.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh kepada Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Khairurradi, S.Pd, di Banda Aceh, Rabu 19 Agustus 2026.

Predikat itu tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor PHN-UM.01.01-929 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026. BPHN memberikan penghargaan karena Pemkab Aceh Timur dinilai berhasil berpartisipasi dan memenuhi indikator dalam penilaian IRH 2026.

Baca Juga  Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Ratusan Obat Keras Disita

 

Bukti Tata Kelola Berjalan Baik

Bupati Al-Farlaky menyebut capaian ini sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab.

“Ini merupakan prestasi yang patut kita syukuri. Predikat AA atau Istimewa menunjukkan bahwa reformasi hukum di Aceh Timur berjalan dengan baik. Ini bukan kerja satu atau dua orang, tetapi hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujar Al-Farlaky.

Ia menegaskan, kualitas regulasi adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Regulasi yang baik akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, capaian ini jangan membuat kita berpuas diri. Justru menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas produk hukum daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Al-Farlaky juga mengapresiasi Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, para perancang peraturan perundang-undangan, serta seluruh perangkat daerah yang telah memenuhi indikator penilaian.

Baca Juga  PT. PIM Coastal Cleaning Up di Pantai Bangka dan Danau Laut Tawar

Fokus pada Dampak Nyata

Menurut Berita Acara Penilaian IRH 2026, tim penilai dari Kementerian Hukum menilai sejumlah variabel utama terkait kualitas tata kelola regulasi, harmonisasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi di daerah.

BPHN menegaskan, penilaian IRH tidak hanya melihat kelengkapan administratif. Instrumen ini diarahkan untuk mendorong reformasi hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Yang paling penting, reformasi hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui regulasi yang memberikan kepastian, tidak tumpang tindih dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkas Al-Farlaky.

Dengan predikat AA, Aceh Timur menambah deretan capaian positif pada masa kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky. Pemkab berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan skor I RH pada tahun-tahun mendatang.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dari Membaca ke Menulis: Pelajar Aceh Utara Diasah Jadi Pengulas Buku yang Kritis

BERANDA

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi TPL, Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, Tsunami 1,6 Meter dan 70 Orang Tewas

ACEH

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha Tahap II untuk 1.584 Penerima

BERANDA

Polda Metro Jaya Kerahkan 9.242 Personel Amankan 31 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERANDA

Penasihat Gubernur Aceh Nilai Bantuan Alsintan Rp2,5 Triliun dari Kementan Rawan Salah Sasaran dan Mangkrak

BERANDA

Disebut “Pengupas Bawang Rp700 Ribu/Kg” oleh Presiden Prabowo, Ibu Susanah dari Cileungsi Klarifikasi: Saya Penjahit

BERANDA

BNN Sita 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania di Perairan Bengkalis, Diduga Jaringan Internasional