Home / BERITA

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:20 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Ratusan Obat Keras Disita

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang telah dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., S.Kom., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution - Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya. Bisa menimbulkan ketergantungan dan sering disalahgunakan oleh remaja. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolri Tolak Usulan Kementerian Kepolisian: Lebih Baik Menjadi Petani Dibanding Menjadi Menteri Kepolisian

Zul kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional