Home / BERITA

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:20 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Ratusan Obat Keras Disita

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang telah dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., S.Kom., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Kantor DPRD Jawa Timur dan 4 Rumah Terduga Kasus Korupsi di Geledah KPK

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya. Bisa menimbulkan ketergantungan dan sering disalahgunakan oleh remaja. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Baca Juga  Gara Gara Minta Uang Mingguan dan Jatah Sabu Sabu, Rumah Wartawan di Pancur Batu di Bom Molotov

Zul kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (H.R)

Share :

Baca Juga

EKBIS

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong