Dua pemeriksa pajak jadi tersangka karena diduga abaikan manipulasi ekspor pulp dari 2008 hingga 2025
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kerugian negara sementara senilai Rp2 triliun akibat praktik korupsi di PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kerugian tersebut diduga timbul karena dua orang pemeriksa pajak mengabaikan manipulasi klasifikasi ekspor produk pulp oleh perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan, dua tersangka yang ditetapkan berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan pemeriksa pajak yang diduga tidak menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian data ekspor TPL.
Menurut Kejagung, modusnya adalah _under invoicing_. TPL dilaporkan mengekspor produk dengan klasifikasi _paper grade pulp_ yang memiliki nilai jual lebih rendah. Padahal, produk yang diekspor diduga merupakan _dissolving pulp_ dengan nilai lebih tinggi.
Akibat perbedaan klasifikasi itu, nilai ekspor perusahaan pada periode 2008 sampai 2025 tidak sesuai dengan seharusnya. Hal ini menyebabkan penerimaan pajak badan negara berkurang.
“Angka Rp2 triliun saat ini masih bersifat sementara. Perhitungan final menunggu hasil audit dari auditor yang ditunjuk,” kata Kejagung.
TPL merupakan perusahaan pulp dan kertas besar di Sumatera Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Sukanto Tanoto.
Berdasarkan data terbaru, per 2025 kepemilikan mayoritas TPL sudah tidak lagi di bawah Tanoto atau Royal Golden Eagle (RGE). Saham mayoritas kini dipegang oleh Allied Hill Limited milik Joseph Oetomo. Meski demikian, Kejagung menyebut jejak awal pendirian perusahaan tetap mengacu pada sejarah kerajaan bisnis Tanoto.
Kejagung saat ini masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. BP dan SR telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Kejagung menegaskan akan terus menghitung potensi kerugian negara secara akurat sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(*)
Sumber: CNN
EDITOR: aydien







