Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

Foto yang viral beberapa jam lalu memicu kabar duka. Keluarga dan kerabat membantah dan meminta publik tidak menyebarkan informasi tidak benar

Medialiterasi.id | Banda Aceh — Sebuah kabar yang menyebut seorang tokoh telah meninggal dunia beredar luas di media sosial sejak beberapa jam lalu. Kabar tersebut dibantah.

Dalam klarifikasi yang disampaikan Sabtu (15/8/2026), disebutkan bahwa informasi kematian itu tidak benar.

“Berita yang mengatakan beliau telah meninggal dunia itu adalah berita tidak benar atau hoaks,” tulis pernyataan resmi yang beredar.

Baca Juga  Pj Bupati Azwardi Berhasil Percepat Pembangunan di Aceh Utara

Memang benar yang bersangkutan mengalami peristiwa penganiayaan. Korban dipukuli hingga mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah. Kondisinya sempat memprihatinkan.

Namun hingga kini korban masih hidup dan masih dalam penanganan medis. “Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, beliau masih hidup. Allah masih berkenan memberi umur panjang dan menjaga nyawanya, beliau belum berpulang ke rahmatullah,” lanjut pernyataan tersebut.

Saat ini keluarga berharap korban segera mendapatkan pengobatan terbaik agar luka lekas pulih. Mereka juga meminta doa dari masyarakat untuk kesembuhan, kekuatan, dan kesehatan korban seperti semula.

Baca Juga  Wamendagri Beberkan Enam Upaya Konkret Penanganan Inflasi Daerah

Pihak keluarga sekaligus mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.

“Mari kita semua terus mendoakan kesembuhannya, dan jangan lagi menyebarkan kabar yang belum tentu benar. Karena menyebarkan berita bohong pun ada dosanya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait proses hukum atas peristiwa penganiayaan tersebut.

 

Imbauan

Publik diingatkan untuk mengecek kebenaran informasi sebelum membagikannya. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar hukum.(*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Instruktur UPTD BLKI Aceh Utara Lolos Seleksi Sekolah Bahasa Jepang Higashikawa

BERANDA

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia