Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

Foto yang viral beberapa jam lalu memicu kabar duka. Keluarga dan kerabat membantah dan meminta publik tidak menyebarkan informasi tidak benar

Medialiterasi.id | Banda Aceh — Sebuah kabar yang menyebut seorang tokoh telah meninggal dunia beredar luas di media sosial sejak beberapa jam lalu. Kabar tersebut dibantah.

Dalam klarifikasi yang disampaikan Sabtu (15/8/2026), disebutkan bahwa informasi kematian itu tidak benar.

“Berita yang mengatakan beliau telah meninggal dunia itu adalah berita tidak benar atau hoaks,” tulis pernyataan resmi yang beredar.

Baca Juga  Polri Terus Evakuasi Warga dan Mengamankan Harta Benda di Candipuro: Bergerak Cepat Selamatkan Masyarakat

Memang benar yang bersangkutan mengalami peristiwa penganiayaan. Korban dipukuli hingga mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah. Kondisinya sempat memprihatinkan.

Namun hingga kini korban masih hidup dan masih dalam penanganan medis. “Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, beliau masih hidup. Allah masih berkenan memberi umur panjang dan menjaga nyawanya, beliau belum berpulang ke rahmatullah,” lanjut pernyataan tersebut.

Saat ini keluarga berharap korban segera mendapatkan pengobatan terbaik agar luka lekas pulih. Mereka juga meminta doa dari masyarakat untuk kesembuhan, kekuatan, dan kesehatan korban seperti semula.

Baca Juga  Wali Nanggroe Serahkan Lima Ribu Kasus Pelanggaran HAM Ke Pemerintah Pusat

Pihak keluarga sekaligus mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.

“Mari kita semua terus mendoakan kesembuhannya, dan jangan lagi menyebarkan kabar yang belum tentu benar. Karena menyebarkan berita bohong pun ada dosanya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait proses hukum atas peristiwa penganiayaan tersebut.

 

Imbauan

Publik diingatkan untuk mengecek kebenaran informasi sebelum membagikannya. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar hukum.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027